Teropongonline,Medan-Pers Mahasiswa Suara USU (Universitas Sumatera Utara) menghadiri sidang lanjutan kedua yang sebelumnya di tanggal 21 sempat tertunda, agenda kali ini yaitu penyerahan berkas Duplik (Jawaban tergugat terhadap tuntutan penggugat) kepada Majelis Hakim pada Rabu (28/08/19).
Pemberian berkas Duplik pihak tergugat ini diwakili oleh kuasa hukum rektorat USU Bachtiar Hamzah, S.H., M.H., yang mengatakan dalam isi duplik tersebut terdapat lima poin yang diajukannya.
” Adapun kelima poin yaitu, upaya administratif yang dilakukan oleh para penggugat tidak sesuai pasal 75 sampai 78 UU Administratif Pemerintah, gugatan penggugat telah lewat waktu, petitum butir kedua dan ketiga bersifat kontradiktif jika menurut hukum tidak bisa di eksekusi, kualitas dan status diri para penggugat tidak jelas dan penggugat tidak mengemukakan alasan yang jelas agar objek sengketa dapat dibatalkan,” katanya yang juga tertulis dalam berkas Duplik.
Selain itu, dalam berkas tersebut juga terdapat isi pokok acara, seperti tergugat menolak dan membantah seluruh dalil Replik (Tuntutan penggugat kepada tergugat) kecuali hal yang diakuinya secara tegas, tergugat memohon kepada majelis hakim agar berkasnya dipertimbangkan dalam pokok perkara. Tergugat tetap konsisten dengan dalil jawaban mereka dan bahwa apa yang dikemukakan para penggugat dalam Repliknya merupakan bantahan bersifat umum yakni dengan hanya menyatakan bahwa jawaban tergugat dinyatakan ditolak.
Atas hal ini, Widya Astuti selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) SUARA USU berharap bisa menghadirkan saksi ahli sebagai bahan pertimbangan hakim. Dan untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 4 September mendatang.
“Semoga kami bisa menghadirkan saksi ahli mengingat biaya yang cukup besar dengan segala bukti agar bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengabulkan gugatan kami,”harapnya.
Tr : ryzki alhaj & egi fahreza