Teropongonline,Medan-Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara yang terletak di Jalan. P. Diponegoro Nomor 30, Kecamatan. Medan Polonia, Senin (26/8/2019).
Kedatangan massa yang didominasi kaum lansia itu bertujuan menuntut keadilan atas dugaan penguasaan tanah Eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang seluas 106 hektare oleh pihak yang belum memiliki alasan hak hukum.
” Adanya rencana pemagaran dari pihak PB Al Washliyah, mereka memagar pada hari Senin 19 Agustus 2019 lalu. Jadi kami sudah menyampaikan ke DPRD Sumut untuk mengeluarkan surat rekomendasi penghentian. Objek lahan itu adalah lahan Eks HGU PTPN II berstatus tanah negara,” jelas Syaiful Bahri didampingi Unggul Tampubolon selaku koordinator aksi.
Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan berdasarkan Surat Keterangan (SK) Nomor 42 Tahun 2002 yang ditertibkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara di era rezim Gubernur Tengku Rizal Nurdin itu, tanah dengan luas 106 hektare ini akan dikuasai oleh PB ( Pengurus Besar) Al Washliyah sebanyak 32 hektare, juga di tanah 74 hektare telah berdiri bangunan mewah yang dikembangkan oleh PT Agung Cemara Reality (ACR).
” Tanah negara pada setiap republik yang berwenang adalah Gubernur sesuai yang diatur dalam SK 42 Tahun 2002 oleh Badan Pertanahan Nasional. Fungsi Gubernur di sini adalah pengaturan, pemanfaatan dan peredistribusian itu ada pada Gubernur,” jelasnya.
Pihaknya yang saat ini bermukim di tanah yang seluas 32 hektare itu, tak henti-henti meminta untuk bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi guna mengadukan nasib mereka. Sebab menurut mereka, atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1331.K/PID.SUS/2019 pihaknya merasa diperlakukan tidak adil di mata hukum.
” Kami berharap kepada Gubernur supaya melakukan perlawanan dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1331 Tentang Perkara Pidana Korupsi, yang menyerahkan tanah kepada mereka (PB Al -Washliyah dan PT. Agung Cemara Reality) dari pihak Mahkamah Agung. Padahal tanah itu tanah negara yang seharusnya perkara pidana korupsi itu kembali kepada negara. Ini kenapa diberikan kepada PB Al Washliyah dan PT ACR. Karena itulah mereka mau memagar,” tuturnya.
Massa aksi tiba di depan Kantor Gubernur Sumut pada pukul 10.00 WIB kemudian melakukan orasi secara bergantian. Memasuki waktu ba’da Dzuhur situasi sempat memanas. Massa aksi sempat menggoyang pagar pintu Kantor Gubernur untuk memaksa masuk. Namun, upaya mereka berhasil diredam oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP yang berjaga.
Reporter : Agung Harahap