Teropongonline, Medan -Ketua Partai Golkar Komisariat Kecamatan Medan Barat Marzuki Piliang yang telah 19 tahun menjadikan bangunan bersejarah Warenhuis di Jalan. Ahmad Yani VII sebagai tempat tinggalnya juga diminta angkat kaki saat petugas Satpol PP Kota Medan melakukan pengambil-alihan aset Pemko Medan pada Jum’at (9/8/2019).
Marzuki menjelaskan bahwa sebenarnya dirinya bersedia jika diminta untuk meninggalkan bangunan Warenhuis, hanya saja ia mengesalkan cara Pemko Medan melalui Lurah dan kepling (Kepala Lingkungan) yang tidak memberi surat pemberitahuan langsung kepada dirinya.
” Yang aku gak senang itu cara mereka. Mereka gak memberi surat pemberitahuan langsung ke saya. Karena mereka takut,” ujarnya dengan nada marah.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh masyarakat yang mendiami bangunan Warenhuis tersebut tidak lain adalah keluarganya. ” Keluarga semua ini, gak ada orang lain. Kakak dan adik saya semua ini,” katanya.
Dirinya menampik kabar yang menyebutkan bahwa tempat tersebut juga dijadikan sebagai kos – kosan. Dikatakannya bahwa kabar itu tidak benar sama sekali.
Hanya saja, sambung Marzuki ia dan keluarganya merasa kecewa dengan Walikota Medan Dzulmi Eldin. Pasalnya, Marzuki yang berposisi sebagai Ketua PK Golkar Kecamatan Medan Barat dan juga Ketua AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) Medan Barat yang tentu memiliki peran memenangkan Dzulmi Eldin menjadi Walikota Medan pada tahun 2015 tak dipandang sama sekali.
Ia dan keluarganya masih belum tahu akan tinggal dimana setelah ini. ” Belum tahulah ini mau kemana. Tapi ini menjadi tanggung jawab saya sebagai Ayah dari anak – anak saya. Saya gak masalah disuruh pindah. Bahkan tadi saya persilahkan mereka dan saya kasih barang – barang yang di dalam itu. Cuma yang saya kesalkan cara mereka,” kesal Marzuki.
Tr : Agung Harahap