Teropongdaily, Medan-Gelombang teror yang menimpa aktivis dan influencer kritis belakangan ini kembali mengguncang kesadaran publik tentang rapuhnya kebebasan berekspresi di Indonesia. Kiriman bangkai ayam, bom molotov, vandalisme, hingga ancaman digital bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan simbol kekerasan yang diarahkan pada mereka yang berani bersuara. Teror ini muncul setelah kritik disampaikan terhadap lambatnya penanganan bencana di Sumatera, sebuah isu yang seharusnya mendapat ruang diskusi luas, bukan ancaman.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kritik publik masih kerap dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari kontrol demokratis. Aktivis lingkungan, konten kreator, hingga seniman yang menyampaikan keprihatinan justru menjadi sasaran intimidasi. Pola teror yang berulang dan serupa mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk membungkam suara kritis, bukan sekadar reaksi spontan individu yang tersinggung.
Kasus terbaru yang dilaporkan Tempo.co, menunjukkan ancaman fisik dan simbolik terhadap aktivis dan jurnalis yang menyuarakan kritik tajam. Ketika teror menyasar ranah personal seperti keluarga, rumah, dan keselamatan fisik, pesan yang ingin disampaikan menjadi jelas bahwa kritik memiliki konsekuensi. Cara-cara ini mengingatkan publik pada praktik intimidasi di masa lalu, ketika ketakutan dijadikan alat politik yang efektif. Bedanya, kini teror hadir dalam kombinasi kekerasan fisik dan serangan digital, mengikuti perubahan pola komunikasi di zaman sekarang.
Ironisnya, suara-suara yang diteror justru lahir dari kepedulian terhadap korban bencana dan kegagalan tata kelola lingkungan. Kritik terhadap penanganan banjir tidak muncul dari ruang hampa, melainkan dari realitas penderitaan warga. Namun alih-alih menjawab substansi kritik, ancaman dipilih sebagai respons, seakan membungkam suara lebih mudah daripada membenahi kebijakan.
Teror ini juga menimbulkan rasa takut yang lebih luas. Saat satu per satu figur publik diteror, masyarakat menangkap pesan bahwa lebih aman untuk diam daripada bersuara. Jika kondisi ini terus terjadi, banyak orang akan memilih menyensor diri sendiri dan enggan menyampaikan pendapat. Akibatnya, ruang diskusi publik menjadi sepi, padahal demokrasi yang sehat membutuhkan perbedaan pendapat, kritik, dan masukan, bukan kepatuhan yang muncul karena ketakutan.
Negara tidak bisa bersikap ambigu dalam situasi semacam ini. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi bukan hanya soal menjamin hak individu, tetapi juga soal menjaga kualitas demokrasi. Jika teror dibiarkan tanpa penanganan yang tegas dan transparan, negara berisiko kehilangan legitimasi moral sebagai pelindung warganya, terutama mereka yang menggunakan hak konstitusional untuk bersuara.
Lebih jauh, pembungkaman terhadap aktivis, influencer, dan jurnalis mencerminkan ketimpangan relasi kuasa dalam ruang publik. Kritik yang datang dari bawah sering kali diperlakukan sebagai gangguan, bukan masukan. Padahal, tanpa keberanian suara kritis, kesalahan kebijakan akan terus berulang, dan korban selalu berasal dari kelompok yang sama: masyarakat yang terdampak.
Di tengah situasi ini, masyarakat sipil dihadapkan pada pilihan penting, membiarkan ketakutan mengatur ruang publik, atau terus merawat keberanian untuk bersuara. Teror terhadap suara kritis seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak bahwa demokrasi tidak hanya diuji di bilik suara, tetapi juga di keberanian negara dan warganya dalam menghadapi kritik. Jika suara publik dibungkam, maka yang tersisa hanyalah demokrasi yang hampa.
Tr: Muhammad Ilham
Sumber Foto: Greenpeaceid





















