Neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus sebesar US$3,36 miliar pada September 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor mencapai US$27,59 miliar, sedangkan impor tercatat sebesar US$24,23 miliar.
CNBC Indonesia melaporkan bahwa realisasi tersebut melampaui proyeksi sejumlah ekonom yang memperkirakan surplus perdagangan September lebih rendah dibandingkan Agustus 2026 sebesar US$3,55 miliar
Capaian ini tentu menjadi perkembangan positif bagi perdagangan nasional. Namun, muncul pertanyaan yang perlu diperhatikan, apakah surplus tersebut benar-benar mencerminkan penguatan ekonomi Indonesia secara keseluruhan?
Pasalnya, keberhasilan ekonomi tidak hanya dapat diukur melalui angka ekspor dan impor. Kondisi daya beli masyarakat, ketersediaan lapangan pekerjaan, kestabilan harga kebutuhan pokok, serta tingkat kesejahteraan juga perlu menjadi pertimbangan.
Di tengah capaian surplus tersebut, masih terdapat masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Artinya, pertumbuhan pada sektor perdagangan belum tentu secara langsung mencerminkan peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, impor juga tidak selalu menjadi indikator buruk bagi perekonomian. Peningkatan impor bahan baku, mesin, dan barang modal justru dapat mendukung aktivitas industri serta mendorong produksi dalam negeri. Tantangannya adalah bagaimana memastikan aktivitas perdagangan tersebut memberikan manfaat yang lebih luas.
Surplus perdagangan sebesar US$3,36 miliar patut diapresiasi, tetapi pemerintah tidak boleh berhenti pada pencapaian angka statistik semata. Penguatan ekonomi seharusnya juga tercermin melalui peningkatan daya beli, pemerataan kesempatan kerja, dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pada akhirnya, keberhasilan ekonomi Indonesia bukan hanya tentang seberapa besar surplus yang berhasil dicatatkan, melainkan juga sejauh mana hasil pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat secara nyata.
Tr. Nawan




















