Perbincangan mengenai pajak pembalut kembali menarik perhatian masyarakat setelah produk menstruasi tersebut diketahui masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara warganet mempertanyakan kebijakan itu karena pembalut merupakan kebutuhan rutin perempuan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Artinya, produk tersebut tetap dikenai PPN selama memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa barang konsumsi pada dasarnya dikenai PPN, kecuali produk tertentu yang telah memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2026).
Untuk barang nonmewah, tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Melalui perhitungan tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan kepada konsumen setara dengan 11 persen.
Inge menyampaikan bahwa pembalut belum masuk dalam daftar produk yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” jelasnya.
Hingga saat ini, DJP menyebut belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk mengusulkan pembebasan pajak terhadap produk tersebut.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” ungkap Inge.
Menurutnya, pembahasan mengenai kemungkinan perubahan perlakuan pajak perlu mempertimbangkan karakteristik produk, aturan perpajakan, serta dampaknya terhadap masyarakat.
“Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” tutupnya.
Tr: Regita





















