• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Apa yang Perlu Diketahui Penjual?

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Apa yang Perlu Diketahui Penjual?

4 October 2026
FISIP UMSU Terima Kunjungan UUM, Perluas Wawasan Mahasiswa tentang Kerelawanan

FISIP UMSU Terima Kunjungan UUM, Perluas Wawasan Mahasiswa tentang Kerelawanan

13 October 2026
Ubai Dillah Al-Anshori Rekam Pergeseran Identitas Kota Sumatera Lewat 60 Puisi

Ubai Dillah Al-Anshori Rekam Pergeseran Identitas Kota Sumatera Lewat 60 Puisi

13 October 2026
Hampir 2.000 Pendaftar KIP Kuliah, UMSU Sediakan 350 Beasiswa Mandiri

Hampir 2.000 Pendaftar KIP Kuliah, UMSU Sediakan 350 Beasiswa Mandiri

13 October 2026
UKM Futsal UMSU Jalani Laga Perdana di Nusantara Futsal League 2026

UKM Futsal UMSU Jalani Laga Perdana di Nusantara Futsal League 2026

12 October 2026
HMJ PBS UMSU Gelar Bedah Novel dan Workshop Kepenulisan

HMJ PBS UMSU Gelar Bedah Novel dan Workshop Kepenulisan

11 October 2026
Wali Kota Medan dan Dubes Malaysia Bahas Potensi Kerja Sama

Wali Kota Medan dan Dubes Malaysia Bahas Potensi Kerja Sama

11 October 2026
Wakil Rektor UMSU: Penambahan Pejabat Harus Berdampak bagi Rakyat

Wakil Rektor UMSU: Penambahan Pejabat Harus Berdampak bagi Rakyat

11 October 2026
Ikuti Kegiatan REKA, Pengunjung Dapat Wawasan Baru tentang Pengolahan Limbah Tekstil

Ikuti Kegiatan REKA, Pengunjung Dapat Wawasan Baru tentang Pengolahan Limbah Tekstil

9 October 2026
Ecovia Gelar Kampanye Sehari Sebumi, Dorong Kepedulian terhadap Sampah Plastik

Ecovia Gelar Kampanye Sehari Sebumi, Dorong Kepedulian terhadap Sampah Plastik

9 October 2026
Reka Project Dorong Anak Muda Peduli Limbah Tekstil

Reka Project Dorong Anak Muda Peduli Limbah Tekstil

9 October 2026
HIMAMEN UMSU Gelar Sharing Session, Bahas Pengelolaan Organisasi dan Internasionalisasi Mahasiswa

HIMAMEN UMSU Gelar Sharing Session, Bahas Pengelolaan Organisasi dan Internasionalisasi Mahasiswa

9 October 2026
KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres

KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres

9 October 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Tuesday, 13 October 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Opini

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Apa yang Perlu Diketahui Penjual?

by REDAKSI TEROPONG
4 October 2026
in Opini
Reading Time: 1 min read
0
Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Apa yang Perlu Diketahui Penjual?
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Marketplace telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat dalam melakukan jual beli. Tidak hanya untuk berbelanja, platform digital juga menjadi tempat banyak orang mencari penghasilan, termasuk mahasiswa yang menjual pakaian, makanan, maupun barang preloved.

Namun, kemudahan tersebut kini berjalan beriringan dengan aturan perpajakan. Mulai Oktober 2026, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dari penjual sesuai ketentuan yang berlaku, dengan besaran 0,5 persen dari peredaran bruto.

RelatedPosts

Sah di Aturan, Kontroversial di Publik

Budaya Scroll dan Tantangan Membaca Mahasiswa

Islam Ala Prabowo dan Narasi Agama dalam Kekuasaan

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemungutan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak. Empat marketplace yang ditunjuk dalam tahap awal ialah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.

Bagi sebagian penjual, aturan pajak mungkin masih terdengar rumit. Penjual yang selama ini hanya berfokus pada barang terjual dan keuntungan perlu mulai memahami bagaimana pajak diterapkan dalam transaksi mereka.

Pemungutan melalui marketplace juga membuat penjual perlu mengetahui apakah transaksinya termasuk dalam pemungutan PPh Pasal 22, berapa jumlah yang dipungut, serta bagaimana melihat bukti pemungutannya.

Di sisi lain, tidak semua penjual otomatis dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian pemungutan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Karena itu, informasi mengenai pajak marketplace seharusnya tidak hanya berhenti pada angka 0,5 persen. Penjual perlu mendapatkan penjelasan yang sederhana mengenai siapa yang dikenakan, kapan pemungutan dilakukan, dan bagaimana pengaruhnya terhadap transaksi mereka.

Bagi mahasiswa yang menjalankan usaha kecil melalui marketplace, persoalan ini juga menjadi bagian dari proses belajar mengelola usaha. Berjualan bukan hanya soal menentukan harga, membuat promosi, dan mendapatkan pembeli, tetapi juga memahami aturan yang mengikuti kegiatan tersebut.

Penerapan pajak marketplace pada akhirnya menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi digital semakin terhubung dengan sistem perpajakan. Bagi penjual, memahami aturan menjadi langkah penting agar kemudahan berjualan online tetap diikuti dengan pemahaman mengenai kewajiban yang berlaku.

 

Tr: Halimah

Tags: #PajakMarletPlace#Umsu#Medan#DaikyTeropong
Previous Post

Prabowo Tekankan Persatuan, Bakom Siapkan Strategi Komunikasi di Era Digital

Next Post

Pengangkatan Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres Jadi Sorotan Mahasiswa

Related Posts

Sah di Aturan, Kontroversial di Publik

Sah di Aturan, Kontroversial di Publik

by REDAKSI TEROPONG
8 October 2026
0

Pergantian antarwaktu (PAW) pada dasarnya merupakan mekanisme untuk mengisi kursi DPR yang kosong sebelum masa jabatan berakhir. Namun, ketika kursi...

Budaya Scroll dan Tantangan Membaca Mahasiswa

Budaya Scroll dan Tantangan Membaca Mahasiswa

by REDAKSI TEROPONG
23 September 2026
0

Kebiasaan scroll membuat mahasiswa terbiasa menerima informasi dalam bentuk yang singkat dan cepat. Video berdurasi pendek, rangkuman, serta konten dengan...

Islam Ala Prabowo dan Narasi Agama dalam Kekuasaan

Islam Ala Prabowo dan Narasi Agama dalam Kekuasaan

by REDAKSI TEROPONG
11 September 2026
0

Agama memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ketika agama kemudian dikaitkan dengan sosok seorang pemimpin politik, pembahasannya tidak hanya...

Ketika Hutan Terbakar, Satwa Kehilangan Rumah

Ketika Hutan Terbakar, Satwa Kehilangan Rumah

by REDAKSI TEROPONG
5 September 2026
0

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan kembali menunjukkan bahwa yang menjadi korban bukan hanya manusia. Di balik kepulan asap dan...

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

by REDAKSI TEROPONG
6 August 2026
0

Kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, ketika kritik dibalas dengan pelabelan, perhatian publik dapat bergeser dari persoalan yang...

Mengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak Entrepreneur Muda?

Mengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak Entrepreneur Muda?

by REDAKSI TEROPONG
7 July 2026
0

Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, bonus demografi, kekayaan sumber daya...

Next Post
Pengangkatan Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres Jadi Sorotan Mahasiswa

Pengangkatan Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres Jadi Sorotan Mahasiswa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

5 ALASAN ONE PIECE MENJADI ANIME TERBAIK SEPANJANG MASA

5 Jenis Sayuran ini Sebaiknya Jangan Dikupas

3 years ago

UMSU Raih Penghargaan oleh Diktiristek

4 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • FISIP UMSU Terima Kunjungan UUM, Perluas Wawasan Mahasiswa tentang Kerelawanan 12 October 2026
    • Ubai Dillah Al-Anshori Rekam Pergeseran Identitas Kota Sumatera Lewat 60 Puisi 12 October 2026
    • Hampir 2.000 Pendaftar KIP Kuliah, UMSU Sediakan 350 Beasiswa Mandiri 12 October 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In