Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Nasir Djamil menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dapat digunakan untuk merampas harta pelaku investasi bodong, Sabtu (31/10/2026).
Dikutip dari detikNews, Nasir menilai aturan tersebut dapat membantu penegak hukum menelusuri dan merampas aset pelaku investasi bodong. Langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat yang menjadi korban penipuan.
“Kita berharap dengan adanya RUU Perampasan Aset ini, aset-aset pelaku investasi bodong bisa dirampas dan dikembalikan kepada korban,” ujar Nasir.
Nasir menjelaskan, selama ini proses penelusuran aset pelaku investasi bodong membutuhkan waktu lama dan belum tentu berhasil.
“Selama ini juga butuh waktu lama untuk mencari aset-aset pelaku investasi bodong dan itu pun belum tentu didapatkan,” ungkapnya.
Ia berharap aturan tersebut dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat investasi bodong.
“Ini angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Nasir.
Nasir juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat terhadap penerapan RUU Perampasan Aset.
“DPR RI mengharapkan dukungan dari masyarakat agar RUU Perampasan Aset kelak akan melindungi warga masyarakat yang terlanjur ditipu oleh pelaku kejahatan berupa investasi bodong,” tegasnya.





















