Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan SMA atau sederajat sebagai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dikutip dari detik.con, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026. KPU juga memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujarnya, Rabu (07/10/2026).
Afifuddin menjelaskan KPU telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Salah satu dokumen yang diverifikasi ialah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Menurut Afifuddin, surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk menyetarakan pendidikan luar negeri. Dokumen yang sama juga telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi Pilpres 2024 dilakukan.
Afifuddin mengatakan KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap surat penyetaraan tersebut karena saat proses pemeriksaan tidak ditemukan keadaan yang menimbulkan keraguan. Selain itu, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut kepada KPU maupun Bawaslu.
“Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. KPU menegaskan tetap menghormati putusan MK serta memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.
Tr: Athira


















