• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres

KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres

9 October 2026
HIMAMEN UMSU Gelar Sharing Session, Bahas Pengelolaan Organisasi dan Internasionalisasi Mahasiswa

HIMAMEN UMSU Gelar Sharing Session, Bahas Pengelolaan Organisasi dan Internasionalisasi Mahasiswa

9 October 2026
MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Sebelum Putus Akses Konten

MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Sebelum Putus Akses Konten

9 October 2026

Fakta Sampah Plastik di Indonesia

8 October 2026
Sah di Aturan, Kontroversial di Publik

Sah di Aturan, Kontroversial di Publik

8 October 2026
FISIP UMSU dan DPD RI Kenalkan Peran Lembaga Perwakilan Daerah kepada Mahasiswa

FISIP UMSU dan DPD RI Kenalkan Peran Lembaga Perwakilan Daerah kepada Mahasiswa

8 October 2026
Berburu Pengalaman, Mahasiswa Ikuti Program Magang PTPN

Berburu Pengalaman, Mahasiswa Ikuti Program Magang PTPN

7 October 2026
Cetak Prestasi, Himagri UMSU Siap Kibarkan Medali di Abdidaya*

Cetak Prestasi, Himagri UMSU Siap Kibarkan Medali di Abdidaya*

7 October 2026
Dosen Umsu Soroti Permainan Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Dosen Umsu Soroti Permainan Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

7 October 2026
Mahasiswa Semester 7 Kembali Menilik Awal Perjalanan Perkuliahan

Mahasiswa Semester 7 Kembali Menilik Awal Perjalanan Perkuliahan

6 October 2026
Benci, benci dan namamu

Benci, benci dan namamu

6 October 2026

Menjadi Guru Bagi Kaum Tertindas

6 October 2026

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Konsolidasi Internal Jadi Langkah Awal Kepemimpinan

4 October 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Friday, 9 October 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Kabar Nasional

KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres

by REDAKSI TEROPONG
9 October 2026
in Kabar Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan SMA atau sederajat sebagai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dikutip dari detik.con, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026. KPU juga memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

RelatedPosts

MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Sebelum Putus Akses Konten

Prabowo Tekankan Persatuan, Bakom Siapkan Strategi Komunikasi di Era Digital

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Konsolidasi Internal Jadi Langkah Awal Kepemimpinan

“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujarnya, Rabu (07/10/2026).

Afifuddin menjelaskan KPU telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Salah satu dokumen yang diverifikasi ialah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.

Menurut Afifuddin, surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk menyetarakan pendidikan luar negeri. Dokumen yang sama juga telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi Pilpres 2024 dilakukan.

Afifuddin mengatakan KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap surat penyetaraan tersebut karena saat proses pemeriksaan tidak ditemukan keadaan yang menimbulkan keraguan. Selain itu, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut kepada KPU maupun Bawaslu.

“Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. KPU menegaskan tetap menghormati putusan MK serta memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

Tr: Athira

Tags: #AlesanTerimaSuket#Umsu#Medan#DailyTeropong
Previous Post

MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Sebelum Putus Akses Konten

Next Post

HIMAMEN UMSU Gelar Sharing Session, Bahas Pengelolaan Organisasi dan Internasionalisasi Mahasiswa

Related Posts

MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Sebelum Putus Akses Konten

MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Sebelum Putus Akses Konten

by REDAKSI TEROPONG
9 October 2026
0

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah memberikan notifikasi atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum memutus akses terhadap informasi atau dokumen elektronik...

Prabowo Tekankan Persatuan, Bakom Siapkan Strategi Komunikasi di Era Digital

Prabowo Tekankan Persatuan, Bakom Siapkan Strategi Komunikasi di Era Digital

by REDAKSI TEROPONG
4 October 2026
0

Presiden Prabowo Subianto menekankan komunikasi pemerintah sebagai alat memperkuat persatuan nasional saat melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah...

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Konsolidasi Internal Jadi Langkah Awal Kepemimpinan

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Konsolidasi Internal Jadi Langkah Awal Kepemimpinan

by REDAKSI TEROPONG
4 October 2026
0

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto,...

MK Batasi Perubahan APBN Tanpa Persetujuan DPR

MK Batasi Perubahan APBN Tanpa Persetujuan DPR

by REDAKSI TEROPONG
19 September 2026
0

Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan pemerintah dalam mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melalui Peraturan Presiden tanpa persetujuan...

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu

by REDAKSI TEROPONG
14 September 2026
0

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam perombakan Kabinet Merah Putih, Senin (14/09/2026)....

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

by REDAKSI TEROPONG
28 August 2026
0

Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031. Keputusan tersebut juga menetapkan Solikin...

Next Post
HIMAMEN UMSU Gelar Sharing Session, Bahas Pengelolaan Organisasi dan Internasionalisasi Mahasiswa

HIMAMEN UMSU Gelar Sharing Session, Bahas Pengelolaan Organisasi dan Internasionalisasi Mahasiswa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahasiswi UMSU Raih Juara 1 KTIH MTQ Kota Medan

Mahasiswi UMSU Raih Juara 1 KTIH MTQ Kota Medan

1 year ago
Memperingati Hari Pers Sedunia AJI Medan Adakan Diskusi Bersama

Memperingati Hari Pers Sedunia AJI Medan Adakan Diskusi Bersama

3 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • HIMAMEN UMSU Gelar Sharing Session, Bahas Pengelolaan Organisasi dan Internasionalisasi Mahasiswa 8 October 2026
    • KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres 8 October 2026
    • MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Sebelum Putus Akses Konten 8 October 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In