• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Sebelum Putus Akses Konten

MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Sebelum Putus Akses Konten

9 October 2026
HIMAMEN UMSU Gelar Sharing Session, Bahas Pengelolaan Organisasi dan Internasionalisasi Mahasiswa

HIMAMEN UMSU Gelar Sharing Session, Bahas Pengelolaan Organisasi dan Internasionalisasi Mahasiswa

9 October 2026
KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres

KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres

9 October 2026

Fakta Sampah Plastik di Indonesia

8 October 2026
Sah di Aturan, Kontroversial di Publik

Sah di Aturan, Kontroversial di Publik

8 October 2026
FISIP UMSU dan DPD RI Kenalkan Peran Lembaga Perwakilan Daerah kepada Mahasiswa

FISIP UMSU dan DPD RI Kenalkan Peran Lembaga Perwakilan Daerah kepada Mahasiswa

8 October 2026
Berburu Pengalaman, Mahasiswa Ikuti Program Magang PTPN

Berburu Pengalaman, Mahasiswa Ikuti Program Magang PTPN

7 October 2026
Cetak Prestasi, Himagri UMSU Siap Kibarkan Medali di Abdidaya*

Cetak Prestasi, Himagri UMSU Siap Kibarkan Medali di Abdidaya*

7 October 2026
Dosen Umsu Soroti Permainan Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Dosen Umsu Soroti Permainan Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

7 October 2026
Mahasiswa Semester 7 Kembali Menilik Awal Perjalanan Perkuliahan

Mahasiswa Semester 7 Kembali Menilik Awal Perjalanan Perkuliahan

6 October 2026
Benci, benci dan namamu

Benci, benci dan namamu

6 October 2026

Menjadi Guru Bagi Kaum Tertindas

6 October 2026

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Konsolidasi Internal Jadi Langkah Awal Kepemimpinan

4 October 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Friday, 9 October 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Kabar Nasional

MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Sebelum Putus Akses Konten

by REDAKSI TEROPONG
9 October 2026
in Kabar Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Sebelum Putus Akses Konten
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah memberikan notifikasi atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum memutus akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum.

Dikutip dari mkri.id, Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung 1 MK, Jakarta. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Permohonan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa dan seorang peneliti.

RelatedPosts

KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres

Prabowo Tekankan Persatuan, Bakom Siapkan Strategi Komunikasi di Era Digital

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Konsolidasi Internal Jadi Langkah Awal Kepemimpinan

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, mengatakan bahwa Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 belum mengatur prosedur yang harus dilakukan pemerintah sebelum memutus akses. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pembatasan hak atas informasi.

“Pemerintah harus dibebani kewajiban menggunakan kewenangan dalam konstruksi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dengan cara menerbitkan/mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya dalam melaksanakan wewenang dimaksud,” ujarnya, Selasa (29/09/2026).

Arsul menjelaskan, kewajiban pemberian notifikasi diperlukan agar setiap orang atau pihak yang terdampak dapat mengetahui dasar dan pertimbangan pemerintah dalam memutus akses terhadap informasi.

Selain itu, MK menilai pemberian notifikasi dapat menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh
informasi dan hak warga negara untuk menyebarkan
informasi. Dengan adanya pemberitahuan beserta alasan pemutusan akses, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua MK, Suhartoyo, kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemutusan akses dilakukan setelah pemerintah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya.

“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum setelah menerbitkan/mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya,” tuturnya.

Tr: Athira

Tags: #AlesanAksesKonten#Umsu#Medan#DailyTeropong
Previous Post

Fakta Sampah Plastik di Indonesia

Next Post

KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres

Related Posts

KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres

KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres

by REDAKSI TEROPONG
9 October 2026
0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan SMA atau sederajat sebagai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming...

Prabowo Tekankan Persatuan, Bakom Siapkan Strategi Komunikasi di Era Digital

Prabowo Tekankan Persatuan, Bakom Siapkan Strategi Komunikasi di Era Digital

by REDAKSI TEROPONG
4 October 2026
0

Presiden Prabowo Subianto menekankan komunikasi pemerintah sebagai alat memperkuat persatuan nasional saat melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah...

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Konsolidasi Internal Jadi Langkah Awal Kepemimpinan

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Konsolidasi Internal Jadi Langkah Awal Kepemimpinan

by REDAKSI TEROPONG
4 October 2026
0

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto,...

MK Batasi Perubahan APBN Tanpa Persetujuan DPR

MK Batasi Perubahan APBN Tanpa Persetujuan DPR

by REDAKSI TEROPONG
19 September 2026
0

Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan pemerintah dalam mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melalui Peraturan Presiden tanpa persetujuan...

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu

by REDAKSI TEROPONG
14 September 2026
0

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam perombakan Kabinet Merah Putih, Senin (14/09/2026)....

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

by REDAKSI TEROPONG
28 August 2026
0

Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031. Keputusan tersebut juga menetapkan Solikin...

Next Post
KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres

KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahasiswa Baru

Mahasiswa Baru

8 years ago
Gelar Workshop, Pemateri Sampaikan Tips & Trik Lulus Program MSIB 

Gelar Workshop, Pemateri Sampaikan Tips & Trik Lulus Program MSIB 

4 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • HIMAMEN UMSU Gelar Sharing Session, Bahas Pengelolaan Organisasi dan Internasionalisasi Mahasiswa 8 October 2026
    • KPU Jelaskan Alasan Terima Suket Jadi Syarat Gibran Daftar Cawapres 8 October 2026
    • MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Sebelum Putus Akses Konten 8 October 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In