Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah memberikan notifikasi atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum memutus akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum.
Dikutip dari mkri.id, Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung 1 MK, Jakarta. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Permohonan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa dan seorang peneliti.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani, mengatakan bahwa Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 belum mengatur prosedur yang harus dilakukan pemerintah sebelum memutus akses. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pembatasan hak atas informasi.
“Pemerintah harus dibebani kewajiban menggunakan kewenangan dalam konstruksi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dengan cara menerbitkan/mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya dalam melaksanakan wewenang dimaksud,” ujarnya, Selasa (29/09/2026).
Arsul menjelaskan, kewajiban pemberian notifikasi diperlukan agar setiap orang atau pihak yang terdampak dapat mengetahui dasar dan pertimbangan pemerintah dalam memutus akses terhadap informasi.
Selain itu, MK menilai pemberian notifikasi dapat menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh
informasi dan hak warga negara untuk menyebarkan
informasi. Dengan adanya pemberitahuan beserta alasan pemutusan akses, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua MK, Suhartoyo, kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemutusan akses dilakukan setelah pemerintah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum setelah menerbitkan/mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya,” tuturnya.
Tr: Athira


















