Halo Sobat Pong-pong!
Tahukah kamu?
Persoalan sampah di Indonesia masih menjadi masalah serius. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2025, timbulan sampah dari 303 kabupaten/kota mencapai 33,19 juta ton per tahun, sementara plastik menjadi salah satu jenis sampah yang terus ditemukan dalam komposisi sampah di berbagai daerah. Kondisi ini mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta pemerintah daerah mempercepat regulasi pembatasan dan pelarangan plastik sekali pakai.

Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLH/BPLH, Laksmi Widyajayanti, mengatakan pengurangan plastik perlu dilakukan sejak dari sumbernya untuk menekan beban TPA dan mencegah pencemaran lingkungan.
“ Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap kondisi TPA yang semakin penuh. KLH/BPLH sudah mengambil langkah kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, tetapi keberhasilan pengurangan sampah hanya akan tercapai jika pemerintah daerah dan masyarakat ikut bergerak bersama membatasi plastik sekali pakai,” ujar Laksmi.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar kumpul-angkut-buang menjadi pencegahan sejak sumber. Hingga pertengahan 2026, lebih dari 300 kabupaten dan kota telah memiliki regulasi pembatasan plastik sekali pakai, meningkat dari 216 daerah pada 2025.
“Kita harus membalik paradigma pengelolaan sampah. Fokus utama bukan di hilir, tetapi pada pencegahan dari sumbernya,” kata Perwakilan Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Ujang Solihin Sidik.
Tr: Nashwa











