Halo, Sobat Pong-pong!
Tahukah kamu?
Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari dasar hukum pendirian, tata kelola, hingga perannya dalam sistem pendidikan nasional. Di sisi lain, pemerintah menyebut URI akan menjadi lembaga yang menyiapkan calon pemimpin untuk pemerintahan dan BUMN.

Dikutip dari Kompas.com, Pakar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, menilai pemerintah perlu memperjelas legalitas pendirian URI. Menurutnya, dasar hukum pembentukan URI berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya sehingga statusnya perlu dijelaskan kepada publik.
“Legalitas pendiriannya atas dasar apa, PP atau bukan? Kalau Keppres seperti ini, maka itu tidak bisa disetarakan dengan perguruan tinggi seperti biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta, Mudhofir Abdullah, berpandangan bahwa URI merupakan gagasan untuk membangun jalur pembinaan pemimpin nasional secara berkelanjutan. Menurutnya, talenta terbaik akan dibina sejak jenjang pendidikan hingga dipersiapkan mengisi posisi strategis di pemerintahan maupun BUMN.
“Tujuannya adalah standardisasi mutu para pengambil kebijakan melalui jalur pembinaan yang berkesinambungan (end-to-end),” tuturnya.
Tr: Ilham



















