Pergantian antarwaktu (PAW) pada dasarnya merupakan mekanisme untuk mengisi kursi DPR yang kosong sebelum masa jabatan berakhir. Namun, ketika kursi tersebut akhirnya beralih kepada anggota keluarga dari orang yang digantikan, persoalan tidak lagi berhenti pada soal pergantian jabatan. Kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai batas antara mekanisme politik yang sah dan praktik yang dianggap sebagai politik dinasti.
Secara hukum, menurut PAW bukanlah mekanisme yang dibuat tanpa aturan. Pasal 242 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama. Artinya, pengisian kursi melalui PAW pada dasarnya meneruskan hasil pemilu yang telah berlangsung, bukan membuka pemilihan baru untuk menentukan anggota pengganti.
Ketentuan tersebut kemudian terlihat dalam kasus pergantian kursi DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur I. Dilansir dari antaranews.com setelah Adies Kadir meninggalkan kursi DPR karena menjadi hakim konstitusi, kursi tersebut diisi oleh Adela Kanasya Adies melalui mekanisme PAW. DPR RI mencatat bahwa calon pengganti berasal dari partai dan daerah pemilihan yang sama serta memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024. Secara prosedural, mekanisme tersebut memiliki landasan yang jelas dalam aturan PAW.
Namun, letak kontroversinya justru berada pada siapa yang menerima kursi tersebut. Dalam kasus ini, mekanisme PAW berujung kepada anggota keluarga dari pejabat yang digantikan. Di satu sisi, hal tersebut dapat dilihat sebagai konsekuensi dari aturan karena calon pengganti memang ditentukan berdasarkan perolehan suara. Di sisi lain, hubungan keluarga membuat publik melihat persoalan tersebut lebih jauh: apakah pergantian itu semata-mata merupakan hasil dari mekanisme pemilu, atau justru memperlihatkan bagaimana akses terhadap kekuasaan dapat tetap berada dalam lingkaran keluarga?
Pertanyaan tersebut kemudian membawa isu PAW ke dalam perdebatan mengenai politik dinasti. Di kutip dari jurnalkonstitusi.mkri.id oleh Muhammad Mutawalli Mukhlis, Politik dinasti secara umum merujuk pada kondisi ketika jabatan atau kekuasaan politik banyak ditempati oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan tertentu. Kajian dalam Jurnal Konstitusi menyebut politik dinasti sebagai salah satu tantangan bagi demokrasi karena praktik berbasis hubungan kekerabatan dapat membuat kesempatan politik menjadi tidak sepenuhnya terbuka dan setara. Meski kajian tersebut berfokus pada pemilihan kepala daerah, persoalan mengenai konsentrasi kekuasaan dalam lingkaran keluarga tetap relevan untuk melihat mengapa masyarakat sensitif terhadap fenomena semacam ini.
Meski demikian, menyebut suatu proses sebagai politik dinasti juga tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum atau nepotisme. Dalam kasus PAW, perlu dilihat terlebih dahulu apakah calon pengganti memang memenuhi ketentuan yang berlaku dan apakah proses pergantiannya dilakukan sesuai prosedur. Karena itu, terdapat perbedaan antara pertanyaan mengenai legalitas dan pertanyaan mengenai kepatutan politik. Sesuatu dapat memenuhi aturan hukum, tetapi tetap menimbulkan perdebatan mengenai bagaimana publik memandang praktik tersebut dalam kehidupan demokrasi.
Justru di sinilah persoalan PAW perlu dilihat lebih kritis. Mekanisme tersebut memang dibutuhkan agar kursi legislatif yang kosong tidak dibiarkan begitu saja. Namun, ketika mekanisme itu menghasilkan pergantian kepada anggota keluarga, transparansi menjadi semakin penting. Publik berhak mengetahui bahwa proses tersebut benar-benar mengikuti aturan dan bukan hasil dari pengaturan kekuasaan di belakang layar. Sebab, demokrasi tidak hanya membutuhkan prosedur yang sah, tetapi juga membutuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses yang dijalankan.
Pada akhirnya, kontroversi mengenai PAW yang berujung kepada anggota keluarga seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar perdebatan untuk memberi label “politik dinasti”. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah mekanisme yang berlaku saat ini sudah cukup menjamin transparansi, keadilan, dan kepercayaan publik. PAW mungkin sah secara hukum, tetapi ketika kursi yang kosong kembali berada di lingkaran keluarga, publik tetap memiliki alasan untuk bertanya. Sebab dalam demokrasi, yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang berhak menduduki kursi, tetapi juga seberapa kuat masyarakat percaya bahwa kursi tersebut benar-benar lahir dari proses yang adil.
Tr: Bian


















