• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
Sah di Aturan, Kontroversial di Publik

Sah di Aturan, Kontroversial di Publik

8 October 2026

Fakta Sampah Plastik di Indonesia

8 October 2026
FISIP UMSU dan DPD RI Kenalkan Peran Lembaga Perwakilan Daerah kepada Mahasiswa

FISIP UMSU dan DPD RI Kenalkan Peran Lembaga Perwakilan Daerah kepada Mahasiswa

8 October 2026
Berburu Pengalaman, Mahasiswa Ikuti Program Magang PTPN

Berburu Pengalaman, Mahasiswa Ikuti Program Magang PTPN

7 October 2026
Cetak Prestasi, Himagri UMSU Siap Kibarkan Medali di Abdidaya*

Cetak Prestasi, Himagri UMSU Siap Kibarkan Medali di Abdidaya*

7 October 2026
Dosen Umsu Soroti Permainan Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Dosen Umsu Soroti Permainan Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

7 October 2026
Mahasiswa Semester 7 Kembali Menilik Awal Perjalanan Perkuliahan

Mahasiswa Semester 7 Kembali Menilik Awal Perjalanan Perkuliahan

6 October 2026
Benci, benci dan namamu

Benci, benci dan namamu

6 October 2026

Menjadi Guru Bagi Kaum Tertindas

6 October 2026

Suyudi Resmi Jadi Kapolri, Konsolidasi Internal Jadi Langkah Awal Kepemimpinan

4 October 2026
Pengangkatan Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres Jadi Sorotan Mahasiswa

Pengangkatan Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres Jadi Sorotan Mahasiswa

4 October 2026
Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Apa yang Perlu Diketahui Penjual?

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Apa yang Perlu Diketahui Penjual?

4 October 2026
Prabowo Tekankan Persatuan, Bakom Siapkan Strategi Komunikasi di Era Digital

Prabowo Tekankan Persatuan, Bakom Siapkan Strategi Komunikasi di Era Digital

4 October 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Thursday, 8 October 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Opini

Sah di Aturan, Kontroversial di Publik

by REDAKSI TEROPONG
8 October 2026
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Sah di Aturan, Kontroversial di Publik
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pergantian antarwaktu (PAW) pada dasarnya merupakan mekanisme untuk mengisi kursi DPR yang kosong sebelum masa jabatan berakhir. Namun, ketika kursi tersebut akhirnya beralih kepada anggota keluarga dari orang yang digantikan, persoalan tidak lagi berhenti pada soal pergantian jabatan. Kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai batas antara mekanisme politik yang sah dan praktik yang dianggap sebagai politik dinasti.

Secara hukum, menurut PAW bukanlah mekanisme yang dibuat tanpa aturan. Pasal 242 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama. Artinya, pengisian kursi melalui PAW pada dasarnya meneruskan hasil pemilu yang telah berlangsung, bukan membuka pemilihan baru untuk menentukan anggota pengganti.

RelatedPosts

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Apa yang Perlu Diketahui Penjual?

Budaya Scroll dan Tantangan Membaca Mahasiswa

Islam Ala Prabowo dan Narasi Agama dalam Kekuasaan

Ketentuan tersebut kemudian terlihat dalam kasus pergantian kursi DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur I. Dilansir dari antaranews.com setelah Adies Kadir meninggalkan kursi DPR karena menjadi hakim konstitusi, kursi tersebut diisi oleh Adela Kanasya Adies melalui mekanisme PAW. DPR RI mencatat bahwa calon pengganti berasal dari partai dan daerah pemilihan yang sama serta memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024. Secara prosedural, mekanisme tersebut memiliki landasan yang jelas dalam aturan PAW.

Namun, letak kontroversinya justru berada pada siapa yang menerima kursi tersebut. Dalam kasus ini, mekanisme PAW berujung kepada anggota keluarga dari pejabat yang digantikan. Di satu sisi, hal tersebut dapat dilihat sebagai konsekuensi dari aturan karena calon pengganti memang ditentukan berdasarkan perolehan suara. Di sisi lain, hubungan keluarga membuat publik melihat persoalan tersebut lebih jauh: apakah pergantian itu semata-mata merupakan hasil dari mekanisme pemilu, atau justru memperlihatkan bagaimana akses terhadap kekuasaan dapat tetap berada dalam lingkaran keluarga?

Pertanyaan tersebut kemudian membawa isu PAW ke dalam perdebatan mengenai politik dinasti. Di kutip dari jurnalkonstitusi.mkri.id oleh Muhammad Mutawalli Mukhlis, Politik dinasti secara umum merujuk pada kondisi ketika jabatan atau kekuasaan politik banyak ditempati oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan tertentu. Kajian dalam Jurnal Konstitusi menyebut politik dinasti sebagai salah satu tantangan bagi demokrasi karena praktik berbasis hubungan kekerabatan dapat membuat kesempatan politik menjadi tidak sepenuhnya terbuka dan setara. Meski kajian tersebut berfokus pada pemilihan kepala daerah, persoalan mengenai konsentrasi kekuasaan dalam lingkaran keluarga tetap relevan untuk melihat mengapa masyarakat sensitif terhadap fenomena semacam ini.

Meski demikian, menyebut suatu proses sebagai politik dinasti juga tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum atau nepotisme. Dalam kasus PAW, perlu dilihat terlebih dahulu apakah calon pengganti memang memenuhi ketentuan yang berlaku dan apakah proses pergantiannya dilakukan sesuai prosedur. Karena itu, terdapat perbedaan antara pertanyaan mengenai legalitas dan pertanyaan mengenai kepatutan politik. Sesuatu dapat memenuhi aturan hukum, tetapi tetap menimbulkan perdebatan mengenai bagaimana publik memandang praktik tersebut dalam kehidupan demokrasi.

Justru di sinilah persoalan PAW perlu dilihat lebih kritis. Mekanisme tersebut memang dibutuhkan agar kursi legislatif yang kosong tidak dibiarkan begitu saja. Namun, ketika mekanisme itu menghasilkan pergantian kepada anggota keluarga, transparansi menjadi semakin penting. Publik berhak mengetahui bahwa proses tersebut benar-benar mengikuti aturan dan bukan hasil dari pengaturan kekuasaan di belakang layar. Sebab, demokrasi tidak hanya membutuhkan prosedur yang sah, tetapi juga membutuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses yang dijalankan.

Pada akhirnya, kontroversi mengenai PAW yang berujung kepada anggota keluarga seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar perdebatan untuk memberi label “politik dinasti”. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah mekanisme yang berlaku saat ini sudah cukup menjamin transparansi, keadilan, dan kepercayaan publik. PAW mungkin sah secara hukum, tetapi ketika kursi yang kosong kembali berada di lingkaran keluarga, publik tetap memiliki alasan untuk bertanya. Sebab dalam demokrasi, yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang berhak menduduki kursi, tetapi juga seberapa kuat masyarakat percaya bahwa kursi tersebut benar-benar lahir dari proses yang adil.

Tr: Bian

Tags: #SahDanKontroversial#Umsu#Medan#DailyTeropong
Previous Post

FISIP UMSU dan DPD RI Kenalkan Peran Lembaga Perwakilan Daerah kepada Mahasiswa

Next Post

Fakta Sampah Plastik di Indonesia

Related Posts

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Apa yang Perlu Diketahui Penjual?

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Apa yang Perlu Diketahui Penjual?

by REDAKSI TEROPONG
4 October 2026
0

Marketplace telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat dalam melakukan jual beli. Tidak hanya untuk berbelanja, platform digital juga menjadi tempat...

Budaya Scroll dan Tantangan Membaca Mahasiswa

Budaya Scroll dan Tantangan Membaca Mahasiswa

by REDAKSI TEROPONG
23 September 2026
0

Kebiasaan scroll membuat mahasiswa terbiasa menerima informasi dalam bentuk yang singkat dan cepat. Video berdurasi pendek, rangkuman, serta konten dengan...

Islam Ala Prabowo dan Narasi Agama dalam Kekuasaan

Islam Ala Prabowo dan Narasi Agama dalam Kekuasaan

by REDAKSI TEROPONG
11 September 2026
0

Agama memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ketika agama kemudian dikaitkan dengan sosok seorang pemimpin politik, pembahasannya tidak hanya...

Ketika Hutan Terbakar, Satwa Kehilangan Rumah

Ketika Hutan Terbakar, Satwa Kehilangan Rumah

by REDAKSI TEROPONG
5 September 2026
0

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan kembali menunjukkan bahwa yang menjadi korban bukan hanya manusia. Di balik kepulan asap dan...

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

by REDAKSI TEROPONG
6 August 2026
0

Kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, ketika kritik dibalas dengan pelabelan, perhatian publik dapat bergeser dari persoalan yang...

Mengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak Entrepreneur Muda?

Mengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak Entrepreneur Muda?

by REDAKSI TEROPONG
7 July 2026
0

Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, bonus demografi, kekayaan sumber daya...

Next Post

Fakta Sampah Plastik di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahasiswi UMSU Raih Gelar Duta Muda Sumut

Mahasiswa UMSU Raih Juara 3 LKTIN UAD

3 years ago
HMJ Kessos UMSU dan Smiling Kids Foundation Gelar Donor Darah

HMJ Kessos UMSU dan Smiling Kids Foundation Gelar Donor Darah

11 months ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Fakta Sampah Plastik di Indonesia 7 October 2026
    • Sah di Aturan, Kontroversial di Publik 7 October 2026
    • FISIP UMSU dan DPD RI Kenalkan Peran Lembaga Perwakilan Daerah kepada Mahasiswa 7 October 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In