Teropongonline, Medan-Salah seorang petugas kepolisian Polres Serdang Bedagai, Aiptu Pariadi menembak istrinya Fitri Andayani dan kemudian bunuh diri dengan menembakkan ke kepalanya sendiri menggunakan senjata api jenis revolver setelah terlibat keributan pada Sabtu 5 Oktober 2019 kemarin sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya Dusun VI, Pematang Kayu Arang Desa, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai.
Menanggapi hal ini salah seorang psikolog, Irna Minauli mengatakan bahwa pekerjaan polisi merupakan pekerjaan yang memiliki tingkat tekanan yang tinggi. Mulai dari berhadapan dengan penjahat dan ancaman yang dihadapi seringkali berdampak pada masalah kesehatan dan psikologis anggota polisi.
” Mereka seringkali mengalami kesulitan ketika harus beralih peran antara sebagai petugas polisi, sebagai suami dan ayah sehingga beberapa diantara mereka mudah tersulut emosi,” kata Irna yang juga Direktur Minauli Consulting, Layanan Psikologi.
Irna menjelaskan tekanan yang dihadapi di pekerjaan sebagai aparat akan semakin parah jika juga mengalami masalah dalam keluarganya. Sehingga masalah psikologis yang banyak diderita oleh polisi antara lain adanya depresi yang membuat mereka menjadi sensitif sehingga mudah marah. Menurut Irna, profesi aparat juga sering dilanda kesedihan yang mengakibatkan murung hingga mengambil jalan pintas bunuh diri.
” Pertengkaran sering menjadi pemicu munculnya tindak kekerasan. Ketika bertengkar, terlebih jika mereka merasa harga dirinya terluka. Maka hal ini dapat memicu tindakan agresif. Terlebih ketika mereka memiliki senjata api,” jelas Irna yang merupakan mantan dosen Fakultas Psikologi USU ini.
Di samping itu, masih dikatakan Irna mereka yang memiliki senjata api cenderung merasa dirinya hebat dan tak terkalahkan. Seakan memiliki kekuatan tambahan dan kebal terhadap masalah. Namun, kebanyakan kasus yang pernah dialami oleh aparat keamanan baik Polri dan TNI. Ketika bertengkar dengan pasangannya dan melakukan pembunuhan. Mereka cepat tersadar dan menyesali perbuatannya hingga mengambil tindakan bunuh diri karena tidak sanggup menerima konsekuensi dan atas tindakannya itu. Aparat yang tentu sangat sadar akan hukuman atas perbuatannya akan memilih untuk mengakhiri hidup juga.
Oleh sebab itu, Irna berpendapat bahwa aparat pengguna senjata api seharusnya dievaluasi dalam kurun waktu 6 bulan sekali. Mereka yang terindikasi masalah emosional serta masalah dengan keluarga atau rekan kerja serta atasan maka hak menggunakan senjata harus dicabut sementara sampai mereka stabil kembali.
” Konseling dan evaluasi psikologis terhadap petugas kepolisian merupakan hal yang wajib dilakukan agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik,” tandas Irna.
Tr : Agung Safari Harahap