Kebijakan pemerintah menetapkan Pajak Penulis Buku UMSU Apresiasi PPh Final Royalti 1,5 PersenPenghasilan (PPh) final royalti penulis sebesar 1,5 persen mendapat apresiasi dari penulis sekaligus Direktur Penerbit Mulai Menulis Indonesia (MMI), Lord Juju, Sabtu (30/05/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap profesi penulis dan industri literasi di Indonesia yang selama ini dinilai masih membutuhkan dukungan lebih besar.
“Menurut saya, kebijakan PPh final royalti penulis sebesar 1,5 persen adalah langkah yang baik dan patut diapresiasi. Setidaknya pemerintah mulai memberi perhatian terhadap profesi penulis dan industri literasi,” ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut dapat menjadi kabar baik bagi penulis, terutama karena adanya keringanan pajak dari penghasilan royalti.
“Dampaknya mungkin tidak terlalu besar untuk semua penulis karena penghasilan penulis di Indonesia sangat beragam. Tetapi kebijakan ini memberi sinyal positif bahwa profesi penulis mulai diperhatikan,” katanya.
Selain itu, ia menilai perhatian pemerintah terhadap penulis sudah mulai terlihat, meskipun belum maksimal.
“Kita sering mendorong budaya literasi, tetapi kesejahteraan penulis dan ekosistem kepenulisannya juga perlu diperhatikan lebih serius lagi di masa depan,” tuturnya.
Ia berharap kebijakan tersebut menjadi awal yang baik bagi perkembangan dunia literasi Indonesia dan mampu mendorong semakin banyak anak muda untuk berani menulis.
“Saya berharap semakin banyak anak muda yang melihat bahwa profesi penulis juga layak dihargai dan didukung di Indonesia,” tutupnya.
Tr: Rifky




















