Kuliah umum Perkumpulan Gemar Belajar (GEMBEL) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyoroti fenomena democratic backsliding melalui pembahasan legislative inaction dalam pembentukan regulasi, Sabtu (29/08/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, S.H., M.H., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Titi membahas fenomena democratic backsliding di Indonesia, salah satunya melalui konsep legislative inaction dalam pembentukan dan pembaruan regulasi.
Titi Anggraini menjelaskan legislative inaction sebagai kondisi ketika lembaga pembentuk undang-undang tidak mengambil langkah untuk memperbarui aturan yang diperlukan.
“Jadi legislative inaction, bukan team action, tapi inaction. Dia tidak bertindak, tidak bersikap,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi persoalan ketika kebutuhan pembaruan hukum tidak segera direspons, terutama jika dipengaruhi kepentingan politik dan upaya mempertahankan status quo.
“Pembiaran atau omission sama politisnya dengan commission, dan sama-sama sesuai prosedur,” katanya.
Titi juga menyoroti tidak dilakukannya pembaruan Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya proses penyelesaian persoalan pemilu melalui Mahkamah Konstitusi.
“Saya menemukan tidak dilakukannya pembaruan hukum pemilu di Pemilu Serentak 2024 itu sebagai suatu tindakan politik aktif dari pembentuk undang-undang,” ungkapnya.
Ia menyebut kondisi tersebut turut memunculkan fenomena judicialisasi politik karena masyarakat maupun pihak berkepentingan mencari ruang lain untuk memperoleh perubahan maupun kepastian hukum.
“Terjadilah eskalasi judicialisasi politik sampai saya menulis disertasi bulan Juni 2026, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah diuji 184 kali ke Mahkamah Konstitusi dan 22 di antaranya ditangguhkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Tr.ilham&rizka





















