PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menjadi sorotan setelah melakukan penundaan transaksi terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang berisi dana sekitar Rp80,9 juta, menjelang aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senin (24/08/2026).
Dikutip dari Kompas.com dan pernyataan resmi Bank Mandiri, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” sampainya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol, Budi Hermanto meluruskan, tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi. Ia menyebut tindakan tersebut berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan ketentuan UU P2SK.
“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan,” ucapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan masih mendalami rekening yang berisi dana pribadi dan donasi untuk kebutuhan aksi 27 Agustus 2026 serta akan mengambil tindakan sesuai kewenangan jika ditemukan pelanggaran.
“Kami masih mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” jelasnya.





















