• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
RUU Perampasan Aset Jadi Upaya Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara

RUU Perampasan Aset Jadi Upaya Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara

16 August 2026
PKKMB FAI UMSU Bahas Kurikulum OBE, Program Internasional, hingga Ormawa

PKKMB FAI UMSU Bahas Kurikulum OBE, Program Internasional, hingga Ormawa

29 September 2026
PKKMB FIKTI UMSU Jadi Langkah Awal Maba Kenali Dunia Kuliah

PKKMB FIKTI UMSU Jadi Langkah Awal Maba Kenali Dunia Kuliah

29 September 2026
PKKMB FEB UMSU Kenalkan Lingkungan Akademik kepada Mahasiswa Baru

PKKMB FEB UMSU Kenalkan Lingkungan Akademik kepada Mahasiswa Baru

29 September 2026
FKIK UMSU Sambut 215 Mahasiswa Baru, Tekankan Motivasi dan Disiplin

FKIK UMSU Sambut 215 Mahasiswa Baru, Tekankan Motivasi dan Disiplin

29 September 2026
PKKMB FKIP UMSU, Dekan Tekankan Niat dan Keaktifan Mahasiswa

PKKMB FKIP UMSU, Dekan Tekankan Niat dan Keaktifan Mahasiswa

29 September 2026
PKKMB FAHUM UMSU 2026, Dekanat Tekankan Sistem Kuliah dan Motivasi

PKKMB FAHUM UMSU 2026, Dekanat Tekankan Sistem Kuliah dan Motivasi

28 September 2026
FAPERTA UMSU Tekankan Strategi Kuliah dan Lulus Tepat Waktu

FAPERTA UMSU Tekankan Strategi Kuliah dan Lulus Tepat Waktu

29 September 2026
Dekan Fakultas Teknik UMSU Tekankan Pentingnya Penguasaan Matematika dan Fisika bagi Mahasiswa

Dekan Fakultas Teknik UMSU Tekankan Pentingnya Penguasaan Matematika dan Fisika bagi Mahasiswa

28 September 2026
PKKMB FISIP UMSU Jadi Awal Mahasiswa Baru Mengenal Lingkungan Kampus dan Organisasi

PKKMB FISIP UMSU Jadi Awal Mahasiswa Baru Mengenal Lingkungan Kampus dan Organisasi

28 September 2026
Sambut Mahasiswa Baru, Dekan FISIP UMSU Tekankan Pentingnya Kuliah Tepat Waktu

Sambut Mahasiswa Baru, Dekan FISIP UMSU Tekankan Pentingnya Kuliah Tepat Waktu

28 September 2026
Kapolri: Sudah Benar Memilih UMSU, Lingkungannya Telah Teruji

Kapolri: Sudah Benar Memilih UMSU, Lingkungannya Telah Teruji

28 September 2026
Ijazah Saja Tak Cukup, Gubernur Sumut Minta Mahasiswa Dokumentasikan Masa Kuliah

Ijazah Saja Tak Cukup, Gubernur Sumut Minta Mahasiswa Dokumentasikan Masa Kuliah

28 September 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Wednesday, 30 September 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Artikel

RUU Perampasan Aset Jadi Upaya Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara

by REDAKSI TEROPONG
16 August 2026
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
0
RUU Perampasan Aset Jadi Upaya Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Korupsi masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi Indonesia. Selain merugikan keuangan negara, praktik korupsi juga memungkinkan hasil kejahatan tetap dinikmati melalui uang maupun aset. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga perlu memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, RUU tersebut belum disahkan menjadi undang-undang. Menurut DPR RI, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan saat ini sedang disusun oleh Komisi III DPR RI melalui sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak.

RelatedPosts

Dari Letusan Dahsyat hingga Kini, Anak Krakatau Terus Jadi Perhatian

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Pembahasan, DPR Targetkan Pengesahan Akhir 2026

The Economist Soroti Indonesia di Era Prabowo, Pemerintah Dinilai Hadapi ‘Jalur Berisiko’

Dilansir dari antaranews.com, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan DPR tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan penyelesaiannya pada 2026. Ia juga membantah anggapan bahwa DPR menolak pembahasan aturan tersebut.

Dalam pembahasannya, Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan perlu dilakukan secara hati-hati karena RUU tersebut menjadi instrumen hukum baru di Indonesia.

Kewenangan perampasan aset nantinya berkaitan langsung dengan hak kepemilikan seseorang. Karena itu, negara membutuhkan aturan yang kuat untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi prosesnya tetap harus memiliki batas yang jelas dan dilakukan sesuai hukum. Masyarakat juga menyoroti kemungkinan terjadinya abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Untuk memastikan aturan tersebut tidak disalahgunakan, DPR menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa. Dilansir dari Parlementaria, Komisi III menilai RUU Perampasan Aset harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta tetap melindungi hak masyarakat selama proses perampasan berlangsung.

Selain mekanisme perampasan, pengelolaan aset yang telah dirampas juga menjadi perhatian. Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengusulkan agar hasil perampasan aset dikelola oleh badan khusus sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terarah dan transparan. Sementara itu, Habiburokhman menilai kewenangan besar aparat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, pengesahan aturan tersebut harus diikuti dengan penerapan yang transparan, pengawasan yang kuat, serta batas kewenangan yang jelas agar upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara tetap berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan.

Tr: Anggi

Tags: #HasilKorupsi#Umsu#Medan#DailyTeropong
Previous Post

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Medan Gerakkan Gotong Royong Serentak

Next Post

Upacara HUT RI ke-81 Berlangsung Khidmat di Lapangan Merdeka Medan

Related Posts

Dari Letusan Dahsyat hingga Kini, Anak Krakatau Terus Jadi Perhatian

Dari Letusan Dahsyat hingga Kini, Anak Krakatau Terus Jadi Perhatian

by REDAKSI TEROPONG
8 September 2026
0

Gunung Krakatau menjadi salah satu gunung api paling dikenal dalam sejarah Indonesia. Letusan dahsyat yang terjadi pada 1883 tidak hanya...

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Pembahasan, DPR Targetkan Pengesahan Akhir 2026

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Pembahasan, DPR Targetkan Pengesahan Akhir 2026

by REDAKSI TEROPONG
15 July 2026
0

DPR RI mulai mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai tindak lanjut atas 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi tersebut diharapkan...

The Economist Soroti Indonesia di Era Prabowo, Pemerintah Dinilai Hadapi ‘Jalur Berisiko’

The Economist Soroti Indonesia di Era Prabowo, Pemerintah Dinilai Hadapi ‘Jalur Berisiko’

by REDAKSI TEROPONG
26 May 2026
0

Media internasional asal Inggris, The Economist, menyoroti arah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui artikel berjudul “Indonesia is on a risky...

Nobar “Pesta Babi” Tuai Kontroversi, Ruang Diskusi Kampus Kembali Dipertanyakan

Nobar “Pesta Babi” Tuai Kontroversi, Ruang Diskusi Kampus Kembali Dipertanyakan

by REDAKSI TEROPONG
17 May 2026
0

  Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita tengah menjadi perhatian publik setelah sejumlah agenda nonton bareng (nobar) dan...

Benarkah Hantavirus Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya

Benarkah Hantavirus Bisa Menjadi Pandemi Berikutnya

by REDAKSI TEROPONG
17 May 2026
0

Hantavirus kembali menjadi perhatian dunia setelah muncul berbagai laporan mengenai kasus infeksi yang menyebabkan gangguan pernapasan serius. Kemunculan virus ini...

Kemendikti Wacanakan Penutupan Prodi Tak Relevan, Tuai Pro dan Kontra

Kemendikti Wacanakan Penutupan Prodi Tak Relevan, Tuai Pro dan Kontra

by REDAKSI TEROPONG
28 April 2026
0

Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk menutup program studi (prodi) yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri...

Next Post
Upacara HUT RI ke-81 Berlangsung Khidmat di Lapangan Merdeka Medan

Upacara HUT RI ke-81 Berlangsung Khidmat di Lapangan Merdeka Medan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

W(E)VOLVE 2.0 : Kesuksesan Bukan Kompetisi, Tapi Sebuah Pelajaran

W(E)VOLVE 2.0 : Kesuksesan Bukan Kompetisi, Tapi Sebuah Pelajaran

4 years ago
Tips Aman saat Belanja Online

Tips Aman saat Belanja Online

12 months ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • PKKMB FAI UMSU Bahas Kurikulum OBE, Program Internasional, hingga Ormawa 29 September 2026
    • PKKMB FIKTI UMSU Jadi Langkah Awal Maba Kenali Dunia Kuliah 29 September 2026
    • PKKMB FEB UMSU Kenalkan Lingkungan Akademik kepada Mahasiswa Baru 29 September 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In