DPR RI mulai mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai tindak lanjut atas 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan regulasi kepemiluan dengan konstitusi sekaligus memperkuat sistem demokrasi menjelang penyelenggaraan Pemilu berikutnya.
Menanggapi kebutuhan penyempurnaan sistem kepemiluan pasca-Pemilu 2024, Komisi II DPR RI menilai revisi Undang-Undang Pemilu penting untuk menyesuaikan regulasi dengan sejumlah putusan MK. Mengutip Kompas.com, anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menyatakan bahwa putusan MK harus menjadi momentum untuk mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
“Putusan MK harus menjadi momentum percepatan revisi UU Pemilu dan Pilkada agar regulasi selaras dengan konstitusi dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemilu ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjadi prioritas sebagai persiapan tahapan pemilu berikutnya, termasuk proses seleksi penyelenggara pemilu pada 2027. Mengutip Detik.com dan situs resmi DPR RI, Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan formal di Panitia Kerja berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026 dengan target pengesahan pada akhir tahun.
“Revisi ini diharapkan dapat menjadi kodifikasi menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam, sehingga memberikan manfaat nyata bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan transparan,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai pembahasan revisi tersebut penting sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilu selanjutnya.
“Partisipasi publik dalam pembahasan revisi ini sangat penting agar UU Pemilu baru benar-benar mencerminkan kebutuhan demokrasi yang lebih baik,” tambahnya.
Revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat memperkuat sistem kepemiluan melalui penyelarasan regulasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih demokratis, inklusif, dan transparan.




















