Teropongdaily, Medan-Pengamat Sosial Politik (Sospol) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) meninjau kembali dan memberikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (21/03/2025).
Pengamat menilai bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, mengikis hak-hak sipil, dan merusak ruang demokrasi Indonesia.
Pengamat Politik UMSU, Sohibul Anshor Siregar, mengatakan ada beberapa pihak pendukung sebagai langkah modernisasi peran militer, kemudian pihak pengkritik terkait potensi dampaknya terhadap demokrasi serta supremasi sipil. Ia sendiri berada pada posisi yang kedua.
“Saya berada pada posisi kedua. Salah satu poin yang menjadi perhatian saya adalah perluasan kewenangan TNI dalam operasi non-perang, termasuk di ruang siber. Hal ini membuka peluang militerisasi ruang digital yang berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan privasi masyarakat,” ujarnya.
Sohibul juga menyoroti dampak luas yang mungkin timbul akibat RUU TNI ini.
“Pada satu sisi, orang berkeyakinan bahwa revisi ini dapat meningkatkan keamanan nasional dan perlindungan terhadap ancaman siber. Tetapi, mereka lupa bahwa dunia siber dan ancamannya adalah konflik asimetris yang mustahil dimenangkan oleh negara terbelakang seperti Indonesia dalam persaingan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengawasan massal, penyensoran konten, manipulasi opini, dan ketidakadilan sosial akibat revisi ini dapat menciptakan pengalaman buruk.
“Dari beberapa poin yang saya sampaikan akan memicu militerisasi ruang digital akan menimbulkan berbagai pengalaman buruk di beberapa negara, terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi,” jelasnya.
Terakhir, Sohibul meyakini bahwa dalam waktu dekat akan ada gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU ini.
“Saya yakin dalam hitungan pekan atau bulan ke depan akan ada gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Tr: Novita Sari



















