Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2026, Radio Republik Indonesia (RRI) Medan menggelar Dialog Aspirasi Sumut bertajuk ‘Hentikan Eksploitasi, Bangun Masa Depan Anak Indonesia’, disiarkan secara langsung di YouTube RRINET_MEDAN, Kamis (23/07/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si., dan akademisi UMSU Corry Novrica AP Sinaga, S.Sos., M.A. tersebut membahas pentingnya perlindungan anak dari praktik eksploitasi, baik di ruang publik maupun media sosial.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si., menyebut bahwa batas antara pengembangan bakat dan eksploitasi terletak pada pemenuhan empat hak dasar anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi.
“Setiap anak itu unik, otentik, dan tidak terbandingkan. Artinya, jika anak tampil penuh paksaan dan penderitaan demi keuntungan finansial, itu jelas pelanggaran hak anak yang bisa dipidana,” ujarnya.
Menurutnya, pemaksaan anak tampil di depan kamera atau bekerja melampaui batas kemampuan fisik dan psikologis, merupakan bentuk kekerasan psikologis yang berdampak jangka panjang.
“Tekanan berlebih akan meruntuhkan potensi yang dimiliki. Anak yang seharusnya berkembang maksimal justru layu sebelum berkembang dan kehilangan kepercayaan diri,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Corry Novrica AP Sinaga, S.Sos., M.A., menyoroti perubahan pola perlakuan terhadap anak yang didorong oleh mekanisme algoritma media sosial.
“Algoritma media sosial menjadikan anak sebagai komoditas lewat praktik berbagi konten kehidupan anak secara berlebihan atau sharenting. Padahal anak bukan konten, melainkan manusia yang memiliki hak serta martabat yang harus dijaga,” katanya.
Ia juga mengingatkan sifat jejak digital yang abadi dan mengajak masyarakat untuk berhenti mengonsumsi konten yang mengeksploitasi anak serta senantiasa meminta persetujuan mereka sebelum merekam atau membagikan kehidupan mereka di media sosial.
“Kita harus berhenti mengonsumsi konten yang mengeksploitasi mereka dan selalu meminta persetujuan anak sebelum merekam atau membagikan kehidupannya,” ujarnya.
Kedua narasumber sepakat bahwa perlindungan anak memerlukan keterlibatan kolektif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lingkungan pendidikan, keluarga, hingga masyarakat luas, guna memastikan anak tumbuh secara optimal dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Tr: Aura




















