Teropongdaily, Medan-Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (AH) kepada seorang mahasiswa Manchester University, Ken Admiral (KA), berujung pada penahanan Aditya Hasibuan dan ayahnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan. Kamis, (27/04/2023).
Penganiayaan itu terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jl. Ringroad dan kediaman Aditya Hasibuan di Jl. Karya, Medan Helvetia pada Desember 2022.
Motif penganiayaan itu ternyata karena perempuan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sumaryono menjelaskan, awalnya korban mengirim pesan kepada pelaku yang isinya menanyakan hubungan dengan perempuan berinisial D.
Dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut). Selasa, (25/4/2023). Sumaryono menyampaikan tentang awal mula terjadinya kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan.
“Bermula dari chattingan dari pelapor (KA) dan terlapor (AH), yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor atas nama D. Dari pembicaraan chattingan tersebut, ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan perusakan mobil pelapor,” jelas Sumaryono.
Mengutip dari Waspada Online
Kini Polisi resmi menahan Aditya Hasibuan dengan pasal penganiayaan dan AKBP Achiruddin Hasibuan.
“AKBP AH terbukti melakukan pembiaran menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan. Ia dikenakan pasal 13 Perpol tentang kode etik setelah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sumut, Kombes Pol Dudung.
Tr : Masyitah Ginting
Editor : Khofifah Aderti Mutiara
Sumber Foto : Kumparan.com