Teropongonline, Medan-Menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol ada yang diharamkan dan ada pula yang tidak haram. Selanjutnya, khamar yang dibuat dan diproses dari anggur, maupun dari yang selain anggur, seperti tuak, minuman tradisional di Sumatra, atau sake di Jepang, secara eksplisit dan tegas diharamkan dalam Islam. Dalam proses pembuatannya, mulai dari awal pengolahan, fermentasi sampai produk jadi, memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang memabukkan atau khamar.
Berbeda dengan khamar yang sengaja dibuat untuk tujuan memabukkan, durian justru mengandung alkohol yang terbentuk secara alami. Artinya bukan hasil produksi orang yang berniat membuat penikmatnya mabuk.
Imam Abu Hanifah berpendapat khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram, namun alkohol belum tentu khamar. Sebagai contohnya yakni buah durian yang telah matang, buah ini mengandung alkohol, bahkan dengan kadar alkohol cukup tinggi.
Dari pembahasan ini, kita dapat simpulkan bahwa alkohol tidak identik dengan khomr. Dan durian sendiri halal dimakan karena bukan termasuk khomr, apalagi alkohol dalam durian adalah senyawa yang tidak stabil dan mudah menguap.
Silahkan menikmati durian, karena itu salah satu nikmat Allah. Tapi jangan berlebihan yaa.
Tr : Ridha Zulaiha
Editor : Andini Rizky