
Teropongonline, Medan-Meski 4 dari total 6 pelaku pencurian uang Rp1,6 Milyar milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang terjadi pada Senin 9 September 2019 lalu telah dibekuk oleh personil pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan. Namun dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Tukul dan Pandiangan masih buron.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran guna membekuk kedua orang yang masih berstatus DPO tersebut.
” Kita akan terus kejar. Tim sudah menyebar dan menggali informasi dari berbagai cara agar kedua DPO ini dapat segera kita tangkap,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto saat menggelar paparan di Mapolrestabes Medan, Jalan. H. M. Said, Selasa (1/10/2019).
Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan telah berhasil mengamankan 4 dari total 6 tersangka kasus pencurian ini. Diantaranya adalah Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Niko (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39).
Keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda – beda, yaitu di kawasan Pekanbaru, Duri, Provinsi Riau dan Kota Medan. Diketahui bahwa pada awalnya pada Hari Jumat 20 September 2019 lalu tim Unit Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian uang Rp1,6 Milyar di sebuah mobil di Kantor Gubernur Sumut berada di daerah Pekanbaru Provinsi Riau. Namun, pada Sabtu 21 September 2019 tim mendapat informasi bahwa mereka telah kabur ke Provinsi Jambi. Sesaat setelah itu, terdengar lagi informasi tersangka Niksar Sitorus (36) kembali lagi ke Pekanbaru. Lalu pada Minggu 22 September 2019 pukul 21.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka Niksar Sitorus.
Lalu pada hari Senin 23 September 2019 sekitar pukul 08.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka atas nama Niko Demos Sihombing alias Niko dan Musa Hardianto Sihombing alias Musa di sebuah rumah di Kabupaten Duri, Provinsi Riau.
Pada Selasa 24 September 2019 dinihari lalu sekitar pukul 03.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Indra Haposan Nababan alias Irvan di rumahnya Jalan Beringin 9, Kecamatan Medan Helvetia. Namun ketika diamankan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan ingin melarikan diri. Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dan saat ini tengah dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Adapun posisi masing – masing tersangka yaitu tersangka Niksar Sitorus dan Pandiangan (DPO) bertugas menutupi ke arah pandangan mobil korban pada saat yang lainnya melakukan pencurian. Lalu tersangka Musa Hardianto, Niko Demos Sihombing, dan Tukul (DPO) bertugas sebagai memantau korban dari Bank Sumut lalu mengikuti ke Kantor Gubsu dan menjadi eksekutor.
Sedangkan tersangka Indra Haposan Nababan alias Irvan berperan sebagai memantau security yang bertugas di pos Kantor Gubernur Sumut. Masing – masing tersangka mendapatkan bagian dari hasil pencurian tersebut. Tersangka Niksar Sitorus mendapat bagian sebesar Rp200 juta, Niko Demos Sihombing mendapat Rp300 juta, Musa Hardianto Sihombing mendapat Rp210 juta, Indra Haposan Nababan mendapat Rp200 juta, Tukul (DPO) mendapat Rp350 juta, dan Pandiangan (DPO) mendapat Rp350 juta.
Dari penangkapan keempat tersangka ini petugas berhasil menyita barang bukti dari masing – masing tersangka. Dari tersangka Niksar Sitorus diamankan barang bukti berupa 2 buah HP Nokia, 1 buah dompet hitam, Uang Rp3.428.000, 1 set pakaian, uang bagian untuk tersangka Niksar diberikan kepada tersangka Tukul sebesar Rp150.000.000. Dari tersangka Niko Demos Sihombing diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil toyota avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, 1 unit sepedamotor Honda Sonic BK 5771 PBC beserta STNK, dan 1 buah ATM BRI berisikan uang Rp15 juta. Dari tersangka Musa Hardianto diamankan barang bukti berupa uang Rp105 juta, 1 buah dompet hitam, 3 unit HP, dan 1 buah jam Alexander Christie. Dari tersangka Indra Haposan Nababan diamankan barang bukti berupa 1 buah kwitansi DP pembelian tanah Rp50 juta, uanh Rp8 juta, 1 buah dompet hitam, 2 unit HP, dan sisanya diberikan kepada mertua sebesar Rp70 juta. Para tersangka mengakui uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berfoya – foya.
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tr : Agung Safari Harahap