Teropongdaily, Medan-Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat meminjam uang secara cepat hanya melalui aplikasi atau situs web. Tanpa jaminan dan proses rumit, dana bisa cair dalam hitungan menit. Kemudahan inilah yang membuat pinjol menjadi pilihan banyak orang saat menghadapi kebutuhan mendesak.
Namun, di balik kecepatan pencairan dan tampilan yang meyakinkan, tersembunyi ancaman serius. Banyak masyarakat terjerumus dalam jerat pinjol ilegal, layanan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bunga tinggi, ancaman dalam penagihan, hingga penyebaran data pribadi menjadi praktik kejam yang membuat korban mengalami stres berat, kehilangan pekerjaan, bahkan bunuh diri.
Siapa yang sebenarnya diuntungkan? Tentu bukan masyarakat atau negara. Yang menikmati hasil adalah oknum tak bertanggung jawab di balik pinjol ilegal, yang mengeruk keuntungan besar dari kesulitan orang lain. Mereka bukan hanya mempermainkan uang, tetapi juga masa depan dan martabat manusia.
Rendahnya literasi keuangan jadi penyebab utama masyarakat mudah tergoda. Banyak yang tidak tahu bagaimana membedakan pinjol legal dan ilegal, atau bahkan tak sadar bahwa OJK rutin merilis daftar platform resmi. Kemudahan yang tidak masuk akal seharusnya menimbulkan kecurigaan, bukan justru dianggap sebagai solusi cepat.
Pemerintah memang telah mengambil langkah tegas, lebih dari 2.930 pinjol ilegal diblokir sepanjang 2024 oleh Satgas PASTI. Meski begitu, perjuangan belum selesai. Edukasi literasi keuangan harus terus digencarkan, dan penegakan hukum harus lebih keras agar pelaku jera dan korban tidak terus berjatuhan.
Masyarakat juga harus lebih bijak. Jangan mudah percaya pada janji manis tanpa mengenali risiko. Edukasi diri, cari informasi, dan jangan takut bertanya. Bersama, mari kita saling menjaga dan menyadarkan, katakan tidak pada pinjol ilegal sebelum lebih banyak korban berjatuhan.
Tr: Novita Sari
Sumber : Nursyam Centre