Teropongdaily, Medan-Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam merancang regulasi kecerdasan buatan (AI) di dunia pers, sebagaimana dibahas dalam diskusi publik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Sabtu, (17/05/2025) lalu.
Diskusi publik bertema “AI & Jurnalisme: Menjembatani atau Menggerus Etika Pers” ini digelar oleh AJI Medan bekerja sama dengan Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP UMSU di Kota Medan.
Isu Artificial Intelligence (AI) diangkat sebagai topik utama diskusi dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia. Tema ini ditentukan oleh AJI Indonesia dan diusung serentak oleh AJI di berbagai kota di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk mengedukasi publik mengenai tantangan dan peluang AI dalam dunia jurnalistik.
Yulhasni, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMSU sekaligus narasumber dalam diskusi tersebut, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam merancang kebijakan terkait penggunaan AI di dunia pers.
“Pertama, perguruan tinggi perlu menyusun Naskah Akademik untuk Revisi Undang-Undang Pers, karena itu memang merupakan ranah perguruan tinggi, tidak bisa yang lain. Setelah itu, naskah tersebut dapat diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan alternatif lain dalam proses legislasi terkait teknologi ini.
“Atau, bisa juga dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal-pasal yang perlu diubah, dihapus, atau dirumuskan kembali dengan pasal baru,” tambahnya.
Sementara itu, ahli pers, Nurhalim Tanjung menyampaikan bahwa teknologi kecerdasan buatan hanyalah alat bantu, bukan pengganti peran manusia.
“Inovasi ini sebenarnya hanya alat bantu untuk membuat berita yang lebih akurat dan berkualitas. Maka dari itu, aturan-aturan yang mengatur penggunaan AI pun harus dibuat untuk manusia sebagai penanggung jawabnya,” pungkasnya.
Tr: Winanda Salsabilla Lubis