Teropongonline, Medan- Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, menimbulkan perdebatan. Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memberi tanggapan tentang hal itu.
Salah satunya, Wakil Dekan III Fakultas Agama Islam (FAI), Dr. Munawir Pasaribu, S.Pd.I, MA memberikan paparan awal soal permasalahan suara azan yang dibatasi.
“Permasalahan yang timbul saat ini muncul kepada kita mayoritas muslim yang merupakan itu kewajiban yang senantiasa didengungkan. Bahkan kalau kita lihat hadis-hadis Rasulullah SAW, pada masa rasul memang tidak ada pengeras suara tetapi rasul menyuruh Muazin naik ke atas puncak untuk menyuarakan azan supaya kedengaran keseluruh orang, nah artinya ajakan rasul supaya bisa mendengar suara azan,” ungkapnya.
Sambung Munawir, bahwa suara azan tidak menganggu dan suara azan itu pengingat bagi kita.
“Yang kedua, suara azan itu tidak menganggu karena azan suara yang menggembirakan kita dan salah satunya lagi itu mengingatkan kita. Salah satu teman saya di WhatApps (WA) Grup ada non islam menanggapi tentang isu tersebut, dia malah mengatakan terbantu dengan adanya suara azan ketika pagi, dia jadi tau dengan adanya azan sudah memasuki waktu pagi dan dia pun terbangun saat pagi sehingga dia tidak telat kerja,” tuturnya.
Selain itu, kru Teropong juga menanyakan terkait adakah dampak positif pada surat edaran tersebut. Munawir mengatakan perlu adanya survei.
“Pertanyaannya tentang dampak positif dari surat edaran itu, sudahkah kementrian agama melakukan survei tentang masyarakat merasa terganggu dengan suara azan? Jika memang ada, surat edaran itu bisa saja dikeluarkan, tapi survei itu tidak ada,” ujarnya saat diwawancarai kru Teropong Kamis, (24/02/2022) siang.
Lanjutnya, bahwa surat itu malah menimbulkan dampak negatif. “Menurut saya belum bisa kita jawab bahwa surat edaran itu memiliki dampak yang positif bahkan malah menimbulkan dampak yang negatif, yaitu inilah yang memecahkan kerukunan kita,” ucap Munawir.
Selain itu, Irfan Bustami, SH., MH selaku Kepala Pengelola Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Taqwa UMSU, mengatakan bahwa peraturan itu sah saja.
“Secara umum, peraturan Menag itu sah saja dan tentang pengeras suara itu Muhammadiyah sudah lama mematuhi peraturan tersebut. Muhammadiyah taat betul dengan peraturan – peraturan negara, dan sebetulnya Muhammadiyah sudah lama mendengar peraturan itu. Adapun muncul peraturan itu sekarang, itu hanya mengulang-ulang kembali saja gimana tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Tr. Annisa Alivia
Editor : Mhd. Iqbal