Teropongonline,Medan-Kombes Pol Hendri Marpaung Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengatakan sindikat Narkotika atas penangkapan ke delapan tersangka awalnya dari China, lalu ke perairan Malaysia setelah itu masuk ke Aceh dan selanjutnya sampai di Kota Medan. Dan dari Kota Medan nantinya akan didistribusikan ke Provinsi lainnya yang berada di Indonesia. Rabu, (28/08/19).
Atas penangkapan ke delapan tersangka ini, Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyita sebanyak 73 Kg Sabu, 70 Kg Ganja, dan lima ribu dua puluh lima setengah butir Pil Ecstasy.
” Pada hari ini, kami menangkap sindikat Narkotika Internasional yang masuk dari perairan Malaysia lalu masuk ke Aceh, selanjutnya menuju Kota Medan yang nantinya didistribusikan ketempat-tempat Provinsi lain,”katanya.
Penangkapan ini terjadi berawal pada hari selasa tanggal 20 Agustus pukul 23.00 Wib, di Jl. Selamat Ketaren samping Indomaret depan Rumah Sakit Haji. Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menghentikan satu unit Angkot warna kuning BK 7225 DM dengan melakukan penangkapan I Als. IR yang membawa 70 Kg Ganja yang telah dikemas siap untuk diedarkan.
Selanjutnya, dari informasi I Als. IR dan tersangka ME bahwa AAS pemilik Narkotika jenis sabu berada di Jl. Ladtisarda Nusantara VIII, Kab. Asahan.
Setelah itu Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba mengembangkan informasi singkat dari IR dan ME, bahwa AAS berada di depan sekolah MAN Asahan. Dari tangan AAS polisi mendapatkan 2 Kg sabu-sabu, namun pada saat ditangkap AAS mencoba melarikan diri. Atas hal ini anggota Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya, namun saat dibawa ke Rumah Sakit nyawa AAS telah tiada.
Kemudian berbekal keterangan AAS, Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba melakukan pengembangan pada hari minggu tanggal 25 Agustus tepatnya pukul 10.00 Wib, di komplek Asrama Abdul Hamit Jl. Medan Binjai. Setelah itu Unit 2 Subdit I memberhentikan satu unit mobil Grand Vitara BK 1140 AF dan melakukan penangkapan terhadap tersangka M Als. N dan tersangka FHP Als. F.
Dalam penggeledahan mobil tersebut ditemukan 1Kg sabu dengan pil ecstasy lima ribu dua puluh lima setengah. Kemudian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba kembangkan pada tersangka M Als. N bahwa terdapat tersangka lainnya.
Lalu Unit 2 Subdit I melakukan pengejaran terhadap tersangka yang mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza BK 1507 OY warna putih. Dan sekitar pukul 11.00 Wib, di Jl. Brangrang di depan kantor kodim Kec. Selasai Kab.Langkat, polisi melakukan penangkapan AC Als. D.
Dari penggeledahan AC Als. D tidak ditemukan bukti karena dia telah berkomunikasi dengan rekannya. Namun kepolisian terus kembangkan informasi pada saat penangkapan M Als. N, mereka mencoba melarikan diri maka polisi melakukan tindakan tegas, lalu tersangka M Als.N dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Selanjutnya tersangka FHP Als. F dan AC Als. D beserta barang bukti kita bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Dan dari hasil ketiga tersangka ini bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di Jl. Megawati Kec. Binjai. Kemudian dari hasil keterangan FHP Als. F kita kembangkan pada tanggal 25 Agustus 2019 pukul 19.00 Wib. Lalu kita memberhentikan satu unit mobil Granmax BK 8035 PK dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian tersangka A dilakukan penggeledahan pada mobilnya terdapat 70 Kg jenis sabu-sabu, dengan modus memasukkan barang bukti kedalam ketiga ban mobilnya.
Dalam hal ini, para tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (2), pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 UU No.35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dan paling banyak 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Terlepas dari permasalahan ini, Hendri berharap akan terus mengungkap dan menindak pelanggar pelaku tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang.
” Kita tidak akan pernah berhenti melakukan pengungkapan dan tindakan tegas pada pelanggar pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang,”harapnya.
Reporter : muhammad ryzki alhaj