Teropongonline, Medan-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan subsidi kuota data internet tahun 2020, secara virtual. Pada Jumat, (25/09/2020).
Peresmian ini disaksikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dan para Manegement dari semua Operator seluler yang ada di Indonesia secara virtual.
Mendikbud mengatakan kebijakan ini dibuat berdasarkan banyaknya keluhan dari berbagai macam kalangan masyarakat Indonesia di masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi.
Solusinya, Kemendikbud memberikan subsidi bantuan berupa kuota data internet untuk siswa, guru, mahasiwa, dan dosen sebesar Rp 7,2 triliun selama empat bulan kedepan, yakni dari bulan september sampai bulan desember 2020.

“Kami mengeluarkan kebijakan ini berdasarkan keluhan dari berbagai macam kalangan masyarakat di indonesia yang di masa PJJ ini di masa pandemi ini, meningkatnya biaya daripada internet secara drastis. Dengan suatu solusi bantuan kuota bukan hanya kepada peserta didik tetapi juga pada pendidik. Dan kami telah mengalokasikan anggaran dan berjuang dan telah berhasil mengaloksikan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk dana bantuan dari bulan september sampai desember 2020,” Ujar Mendikbud.
Bantuan kuota data internet yang diberikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum artinya dapat digunakan untuk semua laman dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar artinya hanya bisa digunakan untuk semua aplikasi dan aktivitas pembelajaran.
Alokasi bantuan kuota yang diberikan terbagi menjadi empat kelompok yakni, untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/perbulan, Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebanyak 35 GB/perbulan, Pendidik pada Paud dan Jenjang Dasar Menengah sebanyak 42 GB/perbulan, serta Mahasiswa dan Dosen sebanyak 50 GB/perbulan.
Mekanisme untuk bantuan kuota data internet dimulai dari pendataan nomor ponsel oleh operator satuan pendidikan, langkah kedua adalah Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler, langkah ketiga adalah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan langkah terakhir adalah operator melakukan pemutakhiran nomor ponsel.
Mendikbud mengatakan bagi para pendidik dan peserta didik jika belum mendapatkan bantuan kuota diharap untuk segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan atau kepada operator sekolah untuk memastikan apakah nomor ponsel sudah terdaftar atau belum.
“Kalau masih belum menerima bantuan kuota, tahap pertama yang dilakukan adalah segera melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan dan juga operator sekolah yang ada, karena meraka adalah yang bertanggungjawab terhadap akurasi nomor-nomor tersebut. Jadi bagi yang belum menerima jangan khawatir penyaluran ini dilakukan secara bertahap bahkan setiap bulan ada dua tahap yang dilkukan, dan saat diberikan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima,” Tutur Mendikbud.
Tr : Kusnadila Anandari