Teropongonline,Medan-Masjid Amal Silaturahim yang terletak di Jalan. Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area kawasan Komplek Asia Mega Mas kembali riuh dengan isu penggusuran pada Kamis (22/8/2019) hingga Jum’at (23/8/2019). Sejumlah ormas Islam dari unsur Forum Umat islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Muhammadiyah (PM) dan lainnya yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS) memadati areal halaman Masjid.
Ketua DPD Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan, Ustadz Zulkifli Rangkuti mengatakan bahwa umat Islam kembali menerima informasi akan dilakukan penutupan atau pemagaran menggunakan seng yang akan dilakukan oleh pihak Perum Perumnas.
BKM Yang Dahulu Menolak Penggusuran dan Pemindahan Masjid, Kini Menerima
Terpisah, Teropongonline.com mencoba untuk menemui pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) Amal Silaturahim guna mengkonfirmasi hal ini. Pasalnya, diketahui BKM Masjid Amal Silaturahim yang semula juga menolak penggusuran dan pemindahan Masjid kini menerima dan telah menempati Masjid baru yang disediakan oleh pihak Perum Perumnas yang telah berdiri kokoh dengan jarak sekitar 100 meter dari Masjid semula. Di depan Masjid pun juga terlihat spanduk bertuliskan ” Masyarakat Menerima Pemindahan Masjid Amal Silaturahim Tanpa Paksaan dan Intervensi “. Hal ini berbeda dengan spanduk yang terbentang di Masjid lama dengan tulisan ” Masyarakat dan Ormas Islam menolak pemindahan dan penggusuran Masjid Amal Silaturahim “. Saat ditemui, Ketua BKM Masjid Amal Silaturahim Selamat Ali menegaskan bahwa tanah yang di atasnya berdiri Masjid Amal Silaturahim yang tepat berada di samping proyek apartemen Perum Perumnas bukan merupakan tanah wakaf, melainkan tanah milik Perum Perumnas.

” Kalau dahulu kita menolak pemindahan ini karena kita gak tahu kalau itu memang tanah milik Perum Perumnas. Saat itu juga Masjid yang baru yang mereka janjikan sebagai pengganti ini belum ada, belum dibangun makanya kita tolak. Nah sekarang Masjid yang baru ini sudah dibangun dan lebih bagus ya sudah kita disini saja. Masyarakat juga menerima kok Masjid dipindah kesini,” Jelas Ali.
Ali bergeming bahwa dahulu Ormas Islam yang menolak pemindahan Masjid Amal Silaturahim tersebut sempat mengundang Wasekjen MUI Pusat Ustadz Tengku Zulkarnain guna menolak pemindahan dan penggusuran Masjid. Namun, ketika Masjid yang baru dibangun, Ali mengaku pihak BKM juga sudah pernah mengundang Ustadz Tengku Zulkarnain untuk berceramah di Masjid yang baru tersebut.

” Ustadz Tengku bilang ini boleh dipindahkan. Yang dahulunya dia menolak setelah kita jelasin soal status tanah dan sejarah Masjidnya akhirnya dia mendukung kita menerima dilakukannya pemindahan Masjid kesini,” aku Ali.
Dirinya juga mengungkap bahwa Masjid yang tanahnya wakaf itu adalah Masjid yang dahulunya terletak di Gang. Melur, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Namun karena terjadi kebakaran yang menghanguskan seluruh bangunan Masjid, Masjid pun dipindahkan ke Jalan. Timah Putih yang berdiri di atas tanah Perum Perumnas.
Ali juga menjelaskan serah terima Masjid Amal Silaturahim yang baru juga baru dilakukan pada Hari Rabu 21 Agustus 2019 lalu antara Badan Kenaziran Masjid dengan pihak Perum Perumnas. ” Bahkan pihak Perum Perumnas mengusulkan untuk segera mengajukan permohonan pembebasan tanah yang kini berdiri Masjid yang baru ini ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” Tutupnya.

APMAS Tetap Pertahankan Masjid Yang Lama
Di lain sisi, Ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS) tetap bersikukuh untuk menolak penggusuran dan pemindahan Masjid yang lama ke Masjid baru yang telah dibangun oleh pihak Perum Perumnas. Teropongonline.com menemui Ketua APMAS Affan Lubis di Polrestabes Medan ketika ia dan beberapa pimpinan Ormas Islam datang guna melaporkan Syafrudin Sinaga sebagai Ketua Nazir Wakaf Masjid Amal Silaturahim dan Anwar Saddad Al Idrus yang merupakan pentolan Laskar Mujahid Indonesia dengan tuduhan pengambilalihan lahan secara paksa. Diketahui sebelumnya, Syafrudin Sinaga dan Anwar Saddad Al Idrus mengaku telah dimandatkan oleh BKM Masjid Amal Silaturahim untuk melaksanakan pemindahan Masjid lama ke Masjid yang baru dengan melakukan pemagaran seng terhadap Masjid yang lama. Namun, hal itu urung dilakukan karena mendapat penolakan dari APMAS.
Ketua APMAS, Affan Lubis menyatakan bersikukuh mempertahankan Masjid Amal Silaturahim yang lama dikarenakan upaya penggusuran dan pemindahan Masjid tersebut cacat hukum dan melanggar Undang – undang Wakaf serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara tentang Wakaf.
Affan menjelaskan bahwa Fatwa MUI Sumut Tahun 1983 yang juga ditandatangani oleh Abdullah Syah, Ketua MUI Sumut saat ini yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris. Affan menuturkan bunyi dari Fatwa tersebut ialah apabila sebidang tanah dijadikan lahan perkuburan atau diatasnya berdiri sebuah Masjid maka tanggal-lah baginya hak seseorang, dan ia telah menjadi wakaf tanpa berhajat kepada lafaz.
” Jadi Masjid itu tidak sah kecuali wakaf. Itu yang harus dipahami,” kata Affan.
Dirinya melanjutkan, persoalan wakaf ini juga diperkuat oleh Fatwa MUI Kota Medan Tahun 2011 yang kesimpulannya tanah yang direlakan oleh pemiliknya akan dibangun di atasnya Masjid adalah wakaf walaupun tidak diikrarkan.
” Sekarang Perumnas ini rela gak tanahnya dibangun diatasnya Masjid? Saya katakan dia rela, kenapa? rela itu jika didiamkan, tidak keberatan. Memang benar asal muasal Masjid ini dulunya di Gang. Melur. Disana itu jelas wakaf dari namanya Imam Sutarno. Karena kebakaran dipindahlah ke tempat yang sekarang ini. Perumnas dulu ikut andil dalam pemindahan itu. Mereka (Perumnas) menyediakan lahan tanahnya itu. Artinya kan mereka ikut aktif dulu itu. Ketika Masjid yang dulu di Gang.Melur itu terbakar. BKM meminta kepada Perumnas untuk Masjid ini agar dipindahkan. Perumnas mau dan menyediakan lahan. Artinya kan Perumnas rela,” jelas Affan.
Selain itu, lanjut Affan ada lagi Fatwa MUI yang terbaru Tahun 2014 dan berbunyi apabila ada orang yang membangun Masjid, tetap menjadi pemilik Masjid yang dibangunnya tersebut, sampai ia melepaskan Masjid tersebut dari kepemilikannya. Tetapi, apabila ia mengizinkan orang sholat untuk didalamnya meskipun satu orang maka lepaslah Masjid tersebut dari kepemilikannya.
Affan juga kembali memperkuat argumennya dengan menunjukkan Undang – undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Dimana dalam BAB IV Pasal 40 dinyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Dalam pasal selanjutnya ketentuan tersebut dapat dikecualikan jika harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum.
” Jadi saya ngomong berdasarkan data. Tidak sembarangan. Tanah itu telah menjadi wakaf berdasarkan Agama Islam seperti yang saya jelaskan tadi. Ia sudah direlakan dengan bukti didiamkan selama bertahun – tahun. Nah yang membuat kita menolak ini dipindahkan juga seperti yang dijelaskan di UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf tadi. Kalau ini Masjid mau digusur dan dipindahkan karena mau dibangun bandara kita gak akan melawan. Karena kepentingan umum. Kalau ini tidak, ini untuk pengembangan apartemen milik Perumnas. Artinya ini bisnis bukan untuk kepentingan umum,” Tuturnya.
Affan juga menunjukkan dokumen yang berjudul “Kronologi Rencana Pembongkaran Masjid Amal Silaturrahim ” yang isinya memuat beberapa poin hingga digelar rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait yang berkesimpulan tidak menyetujui relokasi Masjid Amal Silaturahim. Selain itu, Affan juga menunjukkan bukti dokumen tanda tangan 61 warga sekitar Masjid yang menolak Masjid tersebut digusur dan dipindahkan serta dokumen pernyataan masyarakat yang memberhentikan seluruh pengurus Badan Kenaziran Masjid Amal Silaturahim tertanggal 20 Desember 2017.
” Jadi kalau BKM bilang masyarakat setuju Masjid ini dipindahkan mana buktinya. Kita jelas ada bukti tanda tangan masyarakat menolak Masjid ini dipindahkan. Semua ada aturannya, mulai dari Fatwa Majelis Ulama hingga Undang – undang. Silahkan jika ingin memindahkan Masjid tapi ikuti aturan. Jangan seperti koboy yang main seenaknya saja,” Pungkas Affan.

MUI Kota Medan Tak Banyak Berkomentar
Majelis Ulama Indonesia Kota Medan ketika dikonfirmasi tanggapannya terkait hal ini tak mengutarakan banyak komentar. Ketua MUI Kota Medan Prof. Dr. Muhammad Hatta hanya berharap Allah SWT turut memberikan kuasanya guna penyelesaian konflik rumah ibadah umat Islam ini.
” Mudah – mudahan Allah SWT memberikan hidayah-Nya sehingga rumah Allah ini terpelihara dari fitnah akibat kejahilan hamba-Nya,” Ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Reporter : Agung Harahap