Teropongonline, Medan-Kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia Prof. Dr KH Mohammad Mahfud MD dalam rangka seminar nasional dengan mengusung tema “Kembali ke Islam Pancasila, Inspirasi Bung Karno” di Aula Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Jalan. IAIN No.1 Medan Sutomo, Kota Medan. Selasa, (26/11/19).
.
“Mari kita hidup bernegara jangan ragu hidup bernegara berdasarkan pancasila kita bisa melaksanakan perintah-perintah rasul dengan syariat Islam dan itu dilindungi oleh negara,” katanya.

Ia menegaskan kepada hadirin untuk melapor kepadanya jika masyarakat tidak dilindungi negara, di persekusi ketika dihalangi saat menegakkan syariat Islam.
.
“Jika di halang-halangi maka lapor kepolisian, polisi tak mampu lapor ke saya,” tegasnya.
.
Ia berharap kehidupan bersama di Negara Indonesia itu rukun dan jangan lupa bersholawat agar hidup berjalan dengan baik.
.
“Mari kita agar kehidupan bersama ini, kehidupan bernegara, warnailah hidup berbangsa dan bernegara ini dengan bersholawat karena itu doa untuk selalu hidup dengan damai,” harapnya.
.
Selain itu, saat ditemui para wartawan pada sesi Doorstop, salah seorang menanyakan mengenai isu mantan terorisme (Ex Napiter) yang menyadari kesalahannya.
.
“Bagus bahwasanya Ia telah sadar bahwa deradikalisasi itu penting, Ia sadar kalau dulu menjadi radikal itu karena kampanye tentang ideologi belum sampai ke bawah (akarnya),” tuturnya.
.
Ia juga manambahkan bahwa Ir. Joko Widodo berkomitmen membahas tentang penerapan ideologi pancasila agar masyarakat Indonesia paham akan ideologi.
“Bahwa presiden telah berkomitmen ideologi pancasila itu harus dibahas sampai ke akarnya dan presiden telah membuat buku dalam bentuk kitap-kitap tentang lahirnya pancasila yang semuanya mengarah ke penguatan ideologi,” lanjutnya.
Disamping itu saat ditanyakan pertanyaan lainnya tentang kepulangan Habib Riziek dan pembentukan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR), Mahfud MD menolak dengan alasan waktunya makan siang.
Tr : Muhammad Ryzki Alhaj