• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok

Kontroversi “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

29 November 2021

Apa itu Shundoku?

12 May 2026
Modal Mandiri Tak Halangi Tim UMSU Tampil di Modal Mandiri Tak Halangi Tim UMSU Tampil di Kompetisi IoT MCC 2026 MCC 2026

Modal Mandiri Tak Halangi Tim UMSU Tampil di Modal Mandiri Tak Halangi Tim UMSU Tampil di Kompetisi IoT MCC 2026 MCC 2026

12 May 2026
Berawal dari Riset Pascabanjir, Tim UMSU Raih Prestasi di Ajang Everest USU

Berawal dari Riset Pascabanjir, Tim UMSU Raih Prestasi di Ajang Everest USU

12 May 2026
Mahasiswa UMSU Claudio Bersama PSS Sleman promosi ke liga 1

Mahasiswa UMSU Claudio Bersama PSS Sleman promosi ke liga 1

10 May 2026
Rico Tri Putra Bayu Waas Tutup Medan Coding Competition 2026 di UMSU

Rico Tri Putra Bayu Waas Tutup Medan Coding Competition 2026 di UMSU

10 May 2026
BRIDA dan UMSU Apresiasi Kolaborasi Medan Coding Competition 2026

BRIDA dan UMSU Apresiasi Kolaborasi Medan Coding Competition 2026

10 May 2026
FKIP UMSU Gelar Pelatihan Administrasi Gabungan, Perkuat Profesionalisme Ormawa

FKIP UMSU Gelar Pelatihan Administrasi Gabungan, Perkuat Profesionalisme Ormawa

10 May 2026
Legalitas Jadi Tantangan, Akademisi Soroti Fenomena Standar Ganda dalam “Homeless Media”

Legalitas Jadi Tantangan, Akademisi Soroti Fenomena Standar Ganda dalam “Homeless Media”

10 May 2026
UMSU dan IWAPI Gelar Talkshow Digital dalam Rangkaian MCC 2026

UMSU dan IWAPI Gelar Talkshow Digital dalam Rangkaian MCC 2026

10 May 2026
Bazar Medan Coding Competition Hadirkan Puluhan UMKM dan Produk Kreatif Mahasiswa

Bazar Medan Coding Competition Hadirkan Puluhan UMKM dan Produk Kreatif Mahasiswa

10 May 2026
Medan Coding Competition 2026 Resmi Dibuka, Diikuti Peserta dari Berbagai Jenjang

Medan Coding Competition 2026 Resmi Dibuka, Diikuti Peserta dari Berbagai Jenjang

10 May 2026
Di Tengah Tantangan Pers Mahasiswa, Teropong dan Dinamika Perkuat Kolaborasi

Di Tengah Tantangan Pers Mahasiswa, Teropong dan Dinamika Perkuat Kolaborasi

9 May 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Wednesday, 13 May 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Opini

Kontroversi “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

by REDAKSI TEROPONG
29 November 2021
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongonline, Medan-Lahirnya suatu kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual banyak menuai kontroversi dari berbagai golongan masyarakat, termasuk mahasiswa/i di lingkungan universitas yang juga subjek dalam Permendikbud ini.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021, dan resmi diundangkan pada tanggal 3 September 2021, di Jakarta.
Adapun tujuan daripada peraturan ini dapat dilihat pada Pasal 2:

RelatedPosts

Ketergantungan Gadget, Matinya Daya Pikir Kritis

Magang: Jembatan Karier atau Kedok Eksploitasi Tenaga Kerja?

Tabrakan Berantai di Rel: Alarm Keras dari Kelalaian yang Terstruktur

a. Sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus; dan

b. Untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.

Kasus pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus selama ini sangat jarang muncul ke permukaan, disebabkan banyak yang mencoba untuk menutupi kasus tersebut. Baik dari pelaku, korban bahkan dari universitas yang tidak ingin nama kampusnya tercemar yang dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Universitas selaku lembaga pendidikan.

Korban kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas tersebut, memiliki ketakutan yang tidak bisa membuatnya melapor atau ketidaktahuan bagaimana cara untuk melaporkan kasusnya, adanya kekerasan seksual yang dia terima disebabkan tekanan intervensi dari berbagai pihak, serta timbulnya rasa malu dari diri sendiri karena menjadi korban dari pelecehan atau kekerasan seksual menjadi sebab lahirnya peraturan ini.

Maka diharapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Lingkungan Perguruan Tinggi ini agar korban nantinya berani bicara, dan bisa menjadi pijakan kuat untuk mengadvokasi para korban yang selama ini masih bungkam dan dapat mewujudkan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional yang berkelanjutan. Serta memberikan kepastian hukum bagi Pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
 
Kontroversi
Akhir-akhir ini timbul Kontroversi Permendikbudristek No 30 tahun 2021 terdapat pada frasa “Tanpa Persetujuan Korban” yang terdapat pada Pasal 5 diduga seolah melegalkan tindakan perilaku seks bebas di lingkungan Universitas.

Apakah jika ada persetujuan dari korban atau dengan modus suka sama suka maka hal tersebut halal dilakukan?!
Apakah hal tersebut juga dapat meinimbulkan perbuatan menyimpang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di kampus asal dilakukan dengan persetujuan korban?!.
Perbuatan ini, dengan ada atau tanpa persetujuan korban adalah hal yang keliru dan tidak sesuai dengan norma agama atau norma adat, budaya luhur bangsa kita.

Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) telah melakukan kajian cermat terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, meyakini dan memahami bahwa Islam adalah sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Maidah : 3. Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan atas dasar agama sebagaimana dalam Q.S Al-Hujarat: 13 dan Q.S Al Isra: 70.
“Tata nilai Islam yang komprehensif termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab dan bermartabat (An-Nur:30-31),” tulis keterangan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah.

Muhammadiyah memiliki komitmen tinggi terhadap pencegahan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan domestik maupun publik, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. “Khusus di lingkungan perguruan tinggi telah dituangkan dalam pedoman dan implementasi penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berbasis Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,”.

Lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sangat disayangkan, karena akan menyebabkan permasalahan di kalangan civitas akademika kampus. Dan semoga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, maka harus dilakukan evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Dimana seyogiyanya sebelum peraturan tersebut dibuat, nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Norma Agama, Sosial dan budaya menjadi titik perhatian atau adanya kesesuaian agar tidak bertentangan.

Oleh: Farhan Setyo Oetomo, Paralegal LBH UMSU

Tags: #kekerasanseksual#lpmteropong#permendikbud#teropongonline#teropongumsu
Previous Post

Pesona Pekan Kuliner Kondang Medan

Next Post

6 Macam Batik Nusantara

Related Posts

Ketergantungan Gadget, Matinya Daya Pikir Kritis

Ketergantungan Gadget, Matinya Daya Pikir Kritis

by REDAKSI TEROPONG
30 April 2026
0

Di era digital saat ini, gadget telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hampir setiap aktivitas bergantung pada...

Magang: Jembatan Karier atau Kedok Eksploitasi Tenaga Kerja?

Magang: Jembatan Karier atau Kedok Eksploitasi Tenaga Kerja?

by REDAKSI TEROPONG
30 April 2026
0

Narasi bahwa magang adalah cara terbaik untuk mencari pengalaman kerja sebelum lulus masih kuat di lingkungan kampus. Kalimat seperti “tidak...

Tabrakan Berantai di Rel: Alarm Keras dari Kelalaian yang Terstruktur

Tabrakan Berantai di Rel: Alarm Keras dari Kelalaian yang Terstruktur

by REDAKSI TEROPONG
29 April 2026
0

Kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL yang berhenti di Stasiun Bekasi Timur pada senin malam,...

Mitos Kerja Keras: Benarkah Usaha Saja Sudah Cukup untuk Menjamin Kesuksesan

Mitos Kerja Keras: Benarkah Usaha Saja Sudah Cukup untuk Menjamin Kesuksesan

by REDAKSI TEROPONG
25 April 2026
0

Mitos bahwa kerja keras pasti berujung pada kesuksesan masih sering kita dengar, terutama di lingkungan kampus dan dunia kerja. Kalimat...

Perang Iran dan Alarm Krisis Energi Dunia

Perang Iran dan Alarm Krisis Energi Dunia

by REDAKSI TEROPONG
5 April 2026
0

Perang Iran kembali menegaskan bahwa pasar minyak dunia masih berada dalam bayang-bayang ketidakpastian geopolitik. Konflik ini tidak hanya berdampak pada...

PP TUNAS dalam Darurat Ruang Digital

PP TUNAS dalam Darurat Ruang Digital

by REDAKSI TEROPONG
4 April 2026
0

Ruang digital Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Jutaan anak mengakses internet tanpa batas dan minim pengawasan. Data Kementerian Kesehatan mencatat,...

Next Post
6 Macam Batik Nusantara

6 Macam Batik Nusantara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahasiswa UMSU Ciptakan Brand Chuntik

Art Exhibition Memoria Vol. III: Merajut Kreativitas di Planetarium

1 year ago
Penghapusan Program PMM Dinilai Merugikan Mahasiswa

Penghapusan Program PMM Dinilai Merugikan Mahasiswa

1 year ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Apa itu Shundoku? 12 May 2026
    • Modal Mandiri Tak Halangi Tim UMSU Tampil di Modal Mandiri Tak Halangi Tim UMSU Tampil di Kompetisi IoT MCC 2026 MCC 2026 12 May 2026
    • Berawal dari Riset Pascabanjir, Tim UMSU Raih Prestasi di Ajang Everest USU 12 May 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In