Teropongonline, Medan -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menyampaikan wacananya untuk merealisasikan program merdeka belajar yang telah dinamainya Kampus Merdeka pada pekan lalu. Namun, nyatanya program ini menuai sejumlah kritik dari pihak mahasiswa dan perguruan tinggi. Jumat, (24/01/20).
.
Kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait pendidikan tinggi tidak lepas dari berbagai kritik. Kebijakan yang menurut Nadiem dapat melepaskan belenggu kampus agar lebih mudah bergerak.
.
Menurut Nadiem program ini akan mengubah cukup banyak hal fundamental dalam pendidikan tinggi, salah satunya seperti kurikulum. “Program ini akan mengubah cukup banyak hal fundamental dalam pendidikan tinggi, salah satunya kurikulum,” ujarnya.
.
Salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP) jurusan Bahasa Inggris Semester VI ikut serta menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempengaruhi kurikulum menjadi lebih singkat dan berdampak pada mahasiswa yang semakin akan tertekan. “Menurut saya kebijakan Kampus Merdeka ini tentunya akan mempengaruhi kurikulum menjadi lebih singkat. Serta, pastinya mahasiswa akan mendapatkan banyak tekanan,” ujarnya
.
Lanjutnya, ia menambahkan bahwa nantinya mahasiswa akan dituntut lebih keras lagi. Dikarenakan mereka akan dipersiapkan untuk melaksanakan program magangnya. Namun, pihak universitas juga harus berbenah seperti memperbaiki fasilitas dan kinerja para dosen.
.
“Dari pandangan saya, program ini bukan hanya menuntut kesiapan dari mahasiwa melainkan universitas harus membenahi banyak hal misalnya fasilitas, kinerja dosen, dan hal lainnya,” tuturnya
.
Dalam hal tersebut, setidaknya ada empat aspek yang akan dirombak melalui program baru Nadiem ini.
.
Pertama, kampus memiliki otonomi membuka program studi baru asalkan kampus itu memiliki akreditasi A atau B. Sebelumnya, yang bisa membuka program studi baru hanya kampus yang sudah berbadan hukum atau perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) jumlahnya ada 11 sejak bualb april tahun 2019.
.
Dilansir dari tirto.id ia juga menuliskan hal ini juga untuk mengikuti arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan industri sehingga perguruan tinggi harus adaptif,” tulis Kemendikbud. Kedua, akreditasi bersifat otomatis. Sementara saat ini, akreditasi wajib dilakukan setiap lima tahun sekali
.
Ketiga, Nadiem akan mempermudah perubahan dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH. Sebelumnya, yang dapat menjadi PTN BH hanya perguruan tinggi berakreditasi A
.
Poin keempat terkait sistem kredit semester (SKS). “Poin ini berupaya untuk mengubah definisi SKS,” kata Nadiem yang tidak lagi diartikan sebagai jam belajar. Tapi, jam kegiatan.
.
Selain itu, mahasiswa dapat mengambil satu semester lagi secara sukarela atau setara 20 sks untuk mengambil mata kuliah diluar jurusan.
Tr : Clara Wirianda