• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok

Hoaks Dijerat UU Terorisme, Pantaskah ?

10 April 2019

Apa itu Shundoku?

12 May 2026
Modal Mandiri Tak Halangi Tim UMSU Tampil di Modal Mandiri Tak Halangi Tim UMSU Tampil di Kompetisi IoT MCC 2026 MCC 2026

Modal Mandiri Tak Halangi Tim UMSU Tampil di Modal Mandiri Tak Halangi Tim UMSU Tampil di Kompetisi IoT MCC 2026 MCC 2026

12 May 2026
Berawal dari Riset Pascabanjir, Tim UMSU Raih Prestasi di Ajang Everest USU

Berawal dari Riset Pascabanjir, Tim UMSU Raih Prestasi di Ajang Everest USU

12 May 2026
Mahasiswa UMSU Claudio Bersama PSS Sleman promosi ke liga 1

Mahasiswa UMSU Claudio Bersama PSS Sleman promosi ke liga 1

10 May 2026
Rico Tri Putra Bayu Waas Tutup Medan Coding Competition 2026 di UMSU

Rico Tri Putra Bayu Waas Tutup Medan Coding Competition 2026 di UMSU

10 May 2026
BRIDA dan UMSU Apresiasi Kolaborasi Medan Coding Competition 2026

BRIDA dan UMSU Apresiasi Kolaborasi Medan Coding Competition 2026

10 May 2026
FKIP UMSU Gelar Pelatihan Administrasi Gabungan, Perkuat Profesionalisme Ormawa

FKIP UMSU Gelar Pelatihan Administrasi Gabungan, Perkuat Profesionalisme Ormawa

10 May 2026
Legalitas Jadi Tantangan, Akademisi Soroti Fenomena Standar Ganda dalam “Homeless Media”

Legalitas Jadi Tantangan, Akademisi Soroti Fenomena Standar Ganda dalam “Homeless Media”

10 May 2026
UMSU dan IWAPI Gelar Talkshow Digital dalam Rangkaian MCC 2026

UMSU dan IWAPI Gelar Talkshow Digital dalam Rangkaian MCC 2026

10 May 2026
Bazar Medan Coding Competition Hadirkan Puluhan UMKM dan Produk Kreatif Mahasiswa

Bazar Medan Coding Competition Hadirkan Puluhan UMKM dan Produk Kreatif Mahasiswa

10 May 2026
Medan Coding Competition 2026 Resmi Dibuka, Diikuti Peserta dari Berbagai Jenjang

Medan Coding Competition 2026 Resmi Dibuka, Diikuti Peserta dari Berbagai Jenjang

10 May 2026
Di Tengah Tantangan Pers Mahasiswa, Teropong dan Dinamika Perkuat Kolaborasi

Di Tengah Tantangan Pers Mahasiswa, Teropong dan Dinamika Perkuat Kolaborasi

9 May 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Wednesday, 13 May 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Opini

Hoaks Dijerat UU Terorisme, Pantaskah ?

by REDAKSI TEROPONG
10 April 2019
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongonline,Medan-Wacana bagi pelaku penyebaran hoaks (berita bohong) akan dijerat Undang-Undang Terorisme baru-baru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Wiranto. Apa yang telah dikatakan Wiranto tersebut menuai banyak kritik dan polemik dari berbagai kalangan. Wiranto beranggapan bahwa hoaksdapat mengganggu ketertiban negara dengan cara menyebar informasi palsu yang berbahaya bagi masyarakat. Hal tersebut ia yakini sama saja dengan pelaku terorisme.

Padahal, hoaksdan terorisme adalah dua hal yang berbeda jika mengacu pada UU. Keduanya, sudah pada koridor masing-masing. Juga sebelumnya persolan hoaks atau berita bohong pemerintah telah mengesahkan pelaku yang terjerat hoaksakan terkena UU ITE sedangkan terorisme merujuk pada UU No.5 tahun 2008 yang membahas tentang tindak pidana terorisme. Masing-masing sudah memiliki sanksi tegas dan berbeda berdasarkan pembuatan UU, jelas dua hal tersebut sudah pada ranahnya tersendiri.

RelatedPosts

Ketergantungan Gadget, Matinya Daya Pikir Kritis

Magang: Jembatan Karier atau Kedok Eksploitasi Tenaga Kerja?

Tabrakan Berantai di Rel: Alarm Keras dari Kelalaian yang Terstruktur

Hoaksmerupakan suatu berita atau kabar yang berisikan tentang informasi tidak benar dan dibuat seolah-olah benar berdasarkan data-data amburadul maupun tidak jelas yang tidak terverifikasi keasliannya. Berdasarkan data Kemenkominfo, ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang terinfeksi penyebar berita palsu (hoaks). Jumlah yang tentu saja tidak sedikit bukan? Platform media sosial adalah sarangnya kumpulan kata, gambar atau video yang sering menyebar informasi hoaksitu.

Memang Indonesia telah memasuki era revolusi industri 4.0 yang dimana kemajuan berbagai teknologi canggih sangat cepat dalam mengaksesnya, salah satu bukti nyata itu adalah internet. Akibat kecepatan internet yang berkolaborasi dengan gadget dan media sosial, surat kabar atau bahasa awamnya ‘koran’, salah satu media penyampai kabar masyarakat tengah tergerus keberadaannya yang kemudian perlahan hilang. Padahal, koran berisikan tentang informasi aktual, kredibel yang sudah jelas terverifikasi sumbernya. Orang-orang lebih mempercayai kabar yang dimuat melalui media sosial ketimbang koran yang sudah jelas kebenarannya. Stigma tersebut terus melekat di masyarakat dan semestinya harus dihilangkan dengan lebih bijak membaca terlebih dahulu, identifikasi, kemudian mempercayainya.

Pemahaman literasi mendalam terhadap dunia media sosial sangat penting ditanamkan pada  pengguna nya. Kalau dibandingkan dengan dunia pers, berita bohong yang dimuat pada media sosial tidak memiliki aturan jelas dalam memberitakan, berbeda dengan pers yang mengacu pada KEJ. Pengguna media sosial mestinya memiliki kecakapan ilmu pengetahuan (melek media) dalam mengecek benar atau tidaknya berita yang tersebar.

Menilai pantas tidaknya jika wacana itu benar diterapkan didalam UU, maka terdapat sudut pandang yang berbeda pula. Ada anggapan bahwa wacana ini merupakan bentuk kepanikan dari pemerintahan sekarang yang memanfaatkan kekuasaan. Jika wacana diberlakukan dan disahkan maka itu merupakan salah satu jurus andalan yang digunakan pemerintah dalam mendeskreditkan kubu lawan politiknya. Sebagaimana yang diketahui, saat ini Indonesia memasuki pesta raya demokrasi mulai dari pemilihan wakil rakyat dan yang paling disorot adalah pemilihan presiden. Kedua paslon terdiri atas kubu 01 Jokowi-Amin dan 02 Prabowo-Sandi. Tensi panas memang acap kali mewarnai dua kubu apalagi pemilihan umum tinggal menghitung hari. Pemberitaan antara kedua paslon juga tidak jauh-jauh dari hoaks atau kabar bohong.

Kemudian, memang seharusnya kita sebagai pengguna teknologi harus bijak dalam memakainya. Tidak serta merta digunakan untuk hal yang salah dan merugikan orang lain jika ada kepentingan yang mendesak. Hoaks bisa juga disebut fitnah, salah satu penggalan ayat kitab suci umat islam Al-Quran tercantum pada Al-Baqarah: 191 yang berbunyi, “Fitnah lebih besar bahayanya dari pembunuhan”. Pun begitu, wacana tersebut memang bagus diumbar ke publik agar masyarakat tidak melakukan tindakan penyebar kabar bohong. Tapi tak juga disamakan dengan jeratan UU Terorisme. Pemerintah sudah memberlakukan hukuman UU ITE bagi pelaku penyebar hoaks, setidaknya komitmen harus tetap dijalankan.Wacana tersebut muncul seolah-olah memberikan bukti bahwa pemerintah merasa gagal dalam merumuskan dan menerapkan UU ITE, sehingga menimbulkan argumen hukuman penyebar hoaks sama saja dengan terorisme.       

Oleh : Fuad Saleh Madhy

Foto: Istimewa

Previous Post

Tips – tips agar liburan tetap produktif.

Next Post

6 Ilmu Psikologi Yang Mudah Dipahami Dan Diterapkan Di Kehidupan Sehari-Hari

Related Posts

Ketergantungan Gadget, Matinya Daya Pikir Kritis

Ketergantungan Gadget, Matinya Daya Pikir Kritis

by REDAKSI TEROPONG
30 April 2026
0

Di era digital saat ini, gadget telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hampir setiap aktivitas bergantung pada...

Magang: Jembatan Karier atau Kedok Eksploitasi Tenaga Kerja?

Magang: Jembatan Karier atau Kedok Eksploitasi Tenaga Kerja?

by REDAKSI TEROPONG
30 April 2026
0

Narasi bahwa magang adalah cara terbaik untuk mencari pengalaman kerja sebelum lulus masih kuat di lingkungan kampus. Kalimat seperti “tidak...

Tabrakan Berantai di Rel: Alarm Keras dari Kelalaian yang Terstruktur

Tabrakan Berantai di Rel: Alarm Keras dari Kelalaian yang Terstruktur

by REDAKSI TEROPONG
29 April 2026
0

Kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL yang berhenti di Stasiun Bekasi Timur pada senin malam,...

Mitos Kerja Keras: Benarkah Usaha Saja Sudah Cukup untuk Menjamin Kesuksesan

Mitos Kerja Keras: Benarkah Usaha Saja Sudah Cukup untuk Menjamin Kesuksesan

by REDAKSI TEROPONG
25 April 2026
0

Mitos bahwa kerja keras pasti berujung pada kesuksesan masih sering kita dengar, terutama di lingkungan kampus dan dunia kerja. Kalimat...

Perang Iran dan Alarm Krisis Energi Dunia

Perang Iran dan Alarm Krisis Energi Dunia

by REDAKSI TEROPONG
5 April 2026
0

Perang Iran kembali menegaskan bahwa pasar minyak dunia masih berada dalam bayang-bayang ketidakpastian geopolitik. Konflik ini tidak hanya berdampak pada...

PP TUNAS dalam Darurat Ruang Digital

PP TUNAS dalam Darurat Ruang Digital

by REDAKSI TEROPONG
4 April 2026
0

Ruang digital Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Jutaan anak mengakses internet tanpa batas dan minim pengawasan. Data Kementerian Kesehatan mencatat,...

Next Post

6 Ilmu Psikologi Yang Mudah Dipahami Dan Diterapkan Di Kehidupan Sehari-Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

UMSU Terbitkan Edaran Ketentuan Teknis Ujian Kompre dan KIAM

UMSU Terbitkan Edaran Ketentuan Teknis Ujian Kompre dan KIAM

3 years ago

Massa Kembali Turun, DPRD Akan Teruskan Permintaan Kepada DPR RI

6 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Apa itu Shundoku? 12 May 2026
    • Modal Mandiri Tak Halangi Tim UMSU Tampil di Modal Mandiri Tak Halangi Tim UMSU Tampil di Kompetisi IoT MCC 2026 MCC 2026 12 May 2026
    • Berawal dari Riset Pascabanjir, Tim UMSU Raih Prestasi di Ajang Everest USU 12 May 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In