Teropongonline, Medan-Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI)
bekerja sama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan webinar dengan tema “Mengawal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)”. Sabtu, (23/04/2022).
Pada webinar kali ini, Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy hadir sebagai pemateri.
Ia mengatakan bahwa seluruh tindakan pidana kekerasan seksual dilaksanakan berdasarkan UU TPKS.
“Yang menjadi catatan bahwa seluruh tindakan pidana kekerasan seksual, hukum acara pidana dan hak-hak korban itu dilaksanakan berdasarkan UU TPKS,” katanya.
Ia juga menjelaskan bagaimana ketentuan pidana tersebut. “Kalau ketentuan pidana, UU ini mengenal adanya sistem dua jalur, yaitu jalur resistem. Dimana disitu ada pidana dan ada tindakan. Untuk pidananya sendiri ada pidana kokoh, yang terdiri dari pidana penjara dan kerja sosial serta pidana tambahan. Itu berupa restitusi atau ganti rugi, ada juga kompensasi, ada perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, ada pencabutan jabatan atau profesi, ada pencabutan izin usaha, pencabutan hak menjalankan pekerjaan, pencabutan hak politik. Tindakannya yaitu hak rehabilitasi khusus, berupa konseling dan terapi,” jelasnya.
Olivia juga menambahkan bahwa sistem dua jalur ini dimaksudkan untuk mencegah perulangan kejadian yang sama.
“Jadi sistem dua jalur ini dimaksudkan untuk mencegah keberulangan, ada perbaikan dari pola pikir serta perilaku pelaku dan tentunya untuk menjerakan pelaku,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa yang paling penting adalah membudayakan literasi tentang tindak pidana kekerasan seksual ini.
“Membudayakan literasi tentang tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi hal yang penting. Begitupun peran media, memberikan pengetahuan yang komprehensif maupun itu media mainstream, media sosial dan media online. Karena memang kekerasan seksual berbasis gender, berbasis online itu sangat tinggi angkanya,” ucapnya
Terakhir, ia juga menyampaikan rasa syukurnya karena di dalam UU TPKS ini mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Saya juga bersyukur bahwa didalam UU tindak pidana kekerasan seksual ini juga mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik,” katanya.
Tr: Sonya & Nilam