Teropongdaily, Medan-Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengadakan Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia dengan tema “Telaah Kritis terhadap RUU KUHAP” di auditorium UMSU, Rabu (26/2/2025).
Acara ini bertujuan untuk membahas penerapan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terhadap sistem pidana di Indonesia, sekaligus menyoroti pentingnya membangun peradaban hukum yang lebih adil dan beradab. Seminar ini dihadiri oleh akademisi dan praktisi hukum yang membahas secara kritis RUU KUHAP yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Dekan Fakultas Hukum, Assoc. Prof. Dr. Faisal, SH, M.Hum., menyatakan bahwa pembaruan KUHAP harus sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang baik serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang dapat merusak harmoni dalam sistem penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus memiliki peradaban yang baik. Jika hukum dibuat tanpa memperhatikan asas dan etika yang benar, maka masyarakat akan menjadi korban,” ujarnya.
Beliau juga menyoroti bahwa selama ini, aturan hukum di Indonesia cenderung tidak memberikan kepuasan kepada masyarakat karena sering kali disusun dengan mempertimbangkan kepentingan segelintir pihak.
“Namun kecenderungan undang-undang yang dilahirkan yang akan dijalankan oleh para penegak hukum dan wawasan masyarakat cenderung bukan untuk mencapai keadilan yang diinginkan oleh masyarakat terkesan hanya sebagai aturan yang dititipkan Oleh segelintir orang yang biasanya memiliki kepentingan-kepentingan tertentu. Entah itu kepentingan Finansial, kepentingan kekuasaan ataupun kepentingan lain,” sambungnya.
Wakil Rektor III, Assoc. Prof. Dr. Rudianto, S.Sos., M.Si., menambahkan bahwa perubahan hukum harus mengikuti dinamika masyarakat. Ia menyoroti bagaimana perkembangan teknologi digital menuntut adanya pembaruan dalam sistem hukum, termasuk dalam aspek penyadapan dan penggunaan data digital dalam proses hukum.
“Saya kira masyarakat sudah jauh berubah dibandingkan saat KUHAP pertama kali diterbitkan pada tahun 1981. Oleh karena itu, kita perlu memastikan apakah aturan yang ada masih relevan dengan kondisi saat ini,” tuturnya.
Seminar ini diharapkan dapat mendorong proses penegakan hukum di Indonesia semakin adil dan mencerminkan nilai-nilai peradaban yang lebih baik.
“Mudah-mudahan kalau kita berusaha secara lantang dan luas RUU yang didiskusikan antara DPR dengan pemerintah hasilnya akan lebih baik. Tentu kita harapkan penegakan hukum di masyarakat semakin adil dan memberikan rasa keadilan di masyarakat Indonesia secara keseluruhan.” tutupnya.
Tr : Ningsih