Amerika Serikat (AS) menetapkan kebijakan perdagangan baru dengan memberlakukan tiga jenis tarif terhadap Indonesia, termasuk tarif khusus pada sektor baja dan otomotif. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kementerian Perdagangan RI, Senin (21/04/2025).
Dilansir dari Liputan6.com, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan bahwa tarif pertama yang diberlakukan adalah tarif dasar baru. Dalam skema ini, AS menaikkan tarif dasar hingga 10 persen dari tarif semula, tergantung pada jenis komoditas yang diekspor. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh mitra dagang AS kecuali Meksiko dan Kanada yang tergabung dalam United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA).
“Tarif dasar ini bersifat umum dan menyeluruh untuk semua negara, kecuali yang sudah terikat perjanjian dagang seperti Meksiko dan Kanada,” jelasnya.
Tarif kedua adalah tarif resiprokal, yang besarannya mencapai 32 persen. Kebijakan ini bersifat balasan atau timbal balik, khususnya untuk negara yang menerapkan tarif tinggi terhadap produk AS.
Jenis tarif ketiga adalah tarif sektoral. Tarif ini dikenakan terhadap produk tertentu seperti baja, aluminium, otomotif, dan komponennya. Indonesia, sebagai salah satu eksportir produk tersebut, akan dikenai tarif sektoral sebesar 25 persen.
“Kalau produk ekspor Indonesia termasuk dalam daftar komoditas sektoral, maka hanya tarif sektoral yang dikenakan. Tarif dasar dan tarif resiprokal tidak akan berlaku secara bersamaan,” jelasnya.
Kebijakan tarif baru ini merupakan tambahan dari tarif awal yang sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan jenis barang. Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan kajian dan diplomasi dagang sebagai respons atas kebijakan tersebut agar tidak merugikan pelaku usaha nasional.
Tr: Anastasya
Sumber: merdeka.com/Imam Buhori