Teropongdaily, Medan-Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan pada awal 2026, Indonesia memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana nasional. Aturan ini menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad dan dipandang sebagai upaya pembaruan hukum agar lebih selaras dengan nilai Pancasila serta perkembangan masyarakat saat ini.
Meski membawa semangat pembaruan, penerapan KUHP baru tidak lepas dari berbagai tanggapan. Sebagian masyarakat menilai kehadiran KUHP ini sebagai bentuk kemajuan dan kemandirian hukum nasional. Namun, tidak sedikit pula yang menilai sejumlah pasalnya masih menimbulkan persoalan dan berpotensi membatasi kebebasan sipil.
Dikutip dalam artikel KBANews, Pengamat hukum dan akademisi Dr Najib Gisymar menyampaikan bahwa “bersamaan dengan berlakunya KUHP baru juga langsung muncul gugatan uji materi terhadap berbagai pasal yang ada di dalamnya.” Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal penerapannya, KUHP baru telah memicu respons kritis dari masyarakat dan kelompok sipil.
Masih dalam artikel yang sama, Najib juga menyoroti bahwa ‘’Jadi itulah kenyataan yang terjadi hari ini. Jadi bersamaan dengan berlakunya KUHP baru juga langsung muncul gugatan uji materinya berbagai pasal yang ada di dalamnya ke publik. Alhasil memang ada sisi positif dan negatif berlakunya KUHP baru. Perkara uji materi itu kini sudah terdaftar di MK dengan nomor register perkara No. 267, 271, 274, 275, 280, dan 281. Nah kita tunggu hasil putusan persidangannya,’’ ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa KUHP baru tidak dapat dinilai secara hitam-putih, melainkan perlu dikaji secara menyeluruh dan berimbang.
Pada dasarnya, pembaruan KUHP merupakan langkah yang patut diapresiasi. Indonesia memang membutuhkan sistem hukum pidana yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, bukan lagi hukum peninggalan kolonial yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Namun di sisi lain, kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat juga tidak bisa diabaikan. Beberapa pasal, khususnya yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, dinilai berpotensi mempersempit ruang kritik publik apabila tidak diterapkan secara hati-hati dan proporsional.
Selain itu, pengaturan terhadap ranah privat masyarakat dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tanpa pedoman dan pengawasan yang jelas, pasal-pasal tersebut berisiko disalahgunakan dan justru menciptakan ketidakadilan baru di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pemberlakuan KUHP baru perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan evaluasi yang berkelanjutan. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut untuk menerapkan aturan ini secara bijaksana, transparan, serta tetap menghormati hak asasi manusia.
Tr: Athira Sinaga
Sumber Foto: Ai






















