• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
Rindu dalam Diam

KUHP Baru: Antara Pembaruan Hukum dan Tantangan Kebebasan Sipil

9 January 2026
_Talkshow_ dan Seminar FISIP UMSU Bahas Pemanfaatan Media Sosial dalam Perspektif Hukum

_Talkshow_ dan Seminar FISIP UMSU Bahas Pemanfaatan Media Sosial dalam Perspektif Hukum

4 August 2026
Pelan Tapi Sampai

Pelan Tapi Sampai

4 August 2026
Mahasiswi FKIP UMSU Juara 1 Akting Festival Sastra Museum

Mahasiswi FKIP UMSU Juara 1 Akting Festival Sastra Museum

4 August 2026

Prabowo Resmi Bentuk Universitas Republik Indonesia

1 August 2026
Indibiz Dorong Pelaku Hospitality Medan Kuasai Data Lewat Workshop Beyond the Booking

Indibiz Dorong Pelaku Hospitality Medan Kuasai Data Lewat Workshop Beyond the Booking

30 July 2026
Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

31 July 2026
Mahasiswa UMSU Soroti Pentingnya Etika Komunimasi Pejabat Publik di Era Digital

Mahasiswa UMSU Soroti Pentingnya Etika Komunimasi Pejabat Publik di Era Digital

31 July 2026
Akademisi UMSU Tekankan Literasi Digital Berbasis Etika

Akademisi UMSU Tekankan Literasi Digital Berbasis Etika

31 July 2026
UMSU Sosialisasikan SatuMu, Perkuat Integrasi Data Warga Muhammadiyah

UMSU Sosialisasikan SatuMu, Perkuat Integrasi Data Warga Muhammadiyah

28 July 2026
Juara III Monolog PEKSIMIDA Sumut, Mahasiswa FKIP UMSU Ingin Terus Hidupkan Sastra

Juara III Monolog PEKSIMIDA Sumut, Mahasiswa FKIP UMSU Ingin Terus Hidupkan Sastra

26 July 2026
Momen Haru, Rektor UMSU Bacakan Puisi untuk “Ayah”

Momen Haru, Rektor UMSU Bacakan Puisi untuk “Ayah”

28 July 2026
Empat Pilar Baru UMSU Menuju Kampus Unggul Dunia

Empat Pilar Baru UMSU Menuju Kampus Unggul Dunia

26 July 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Wednesday, 5 August 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Opini

KUHP Baru: Antara Pembaruan Hukum dan Tantangan Kebebasan Sipil

by REDAKSI TEROPONG
9 January 2026
in Opini
Reading Time: 2 mins read
0
Rindu dalam Diam
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongdaily, Medan-Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan pada awal 2026, Indonesia memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana nasional. Aturan ini menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad dan dipandang sebagai upaya pembaruan hukum agar lebih selaras dengan nilai Pancasila serta perkembangan masyarakat saat ini.

Meski membawa semangat pembaruan, penerapan KUHP baru tidak lepas dari berbagai tanggapan. Sebagian masyarakat menilai kehadiran KUHP ini sebagai bentuk kemajuan dan kemandirian hukum nasional. Namun, tidak sedikit pula yang menilai sejumlah pasalnya masih menimbulkan persoalan dan berpotensi membatasi kebebasan sipil.

RelatedPosts

Prabowo Resmi Bentuk Universitas Republik Indonesia

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

Mengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak Entrepreneur Muda?

Dikutip dalam artikel KBANews, Pengamat hukum dan akademisi Dr Najib Gisymar menyampaikan bahwa “bersamaan dengan berlakunya KUHP baru juga langsung muncul gugatan uji materi terhadap berbagai pasal yang ada di dalamnya.” Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal penerapannya, KUHP baru telah memicu respons kritis dari masyarakat dan kelompok sipil.

Masih dalam artikel yang sama, Najib juga menyoroti bahwa ‘’Jadi itulah kenyataan yang terjadi hari ini. Jadi bersamaan dengan berlakunya KUHP baru juga langsung muncul gugatan uji materinya berbagai pasal yang ada di dalamnya ke publik. Alhasil memang ada sisi positif dan negatif berlakunya KUHP baru. Perkara uji materi itu kini sudah terdaftar di MK dengan nomor register perkara No. 267, 271, 274, 275, 280, dan 281. Nah kita tunggu hasil putusan persidangannya,’’ ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa KUHP baru tidak dapat dinilai secara hitam-putih, melainkan perlu dikaji secara menyeluruh dan berimbang.

Pada dasarnya, pembaruan KUHP merupakan langkah yang patut diapresiasi. Indonesia memang membutuhkan sistem hukum pidana yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, bukan lagi hukum peninggalan kolonial yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Namun di sisi lain, kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat juga tidak bisa diabaikan. Beberapa pasal, khususnya yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, dinilai berpotensi mempersempit ruang kritik publik apabila tidak diterapkan secara hati-hati dan proporsional.

Selain itu, pengaturan terhadap ranah privat masyarakat dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tanpa pedoman dan pengawasan yang jelas, pasal-pasal tersebut berisiko disalahgunakan dan justru menciptakan ketidakadilan baru di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, pemberlakuan KUHP baru perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan evaluasi yang berkelanjutan. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut untuk menerapkan aturan ini secara bijaksana, transparan, serta tetap menghormati hak asasi manusia.

 

Tr: Athira Sinaga

Sumber Foto: Ai

Tags: #KUHPBaru #PembaruanHukum #KebebasanSipil #HukumPidana #Medan #Indonesia #Teropongdaily #Umsu
Previous Post

Superflu Ramai Dibicarakan, Dokter Ungkap Fakta dan Cara Pencegahan

Next Post

Akademisi UMSU Dorong Ekonomi Kreatif Ibu-Ibu ‘Aisyiyah Marelan-I Melalui Pelatihan Kewirausahaan

Related Posts

Prabowo Resmi Bentuk Universitas Republik Indonesia

by REDAKSI TEROPONG
1 August 2026
0

Halo, Sobat Pong-pong! Tahukah kamu? Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari dasar hukum pendirian, tata...

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

by REDAKSI TEROPONG
31 July 2026
0

Kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, ketika kritik dibalas dengan pelabelan, perhatian publik dapat bergeser dari persoalan yang...

Mengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak Entrepreneur Muda?

Mengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak Entrepreneur Muda?

by REDAKSI TEROPONG
7 July 2026
0

Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, bonus demografi, kekayaan sumber daya...

Tambang Ilegal Subur, Negara Terus Kebobolan

Tambang Ilegal Subur, Negara Terus Kebobolan

by REDAKSI TEROPONG
31 May 2026
0

Sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang penting perekonomian Indonesia. Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia sering disebut...

Museum Marsinah dan Ingatan yang Tak Boleh Hilang

Museum Marsinah dan Ingatan yang Tak Boleh Hilang

by REDAKSI TEROPONG
19 May 2026
0

Museum sering dianggap sebagai tempat menyimpan benda-benda lama yang membosankan. Padahal, museum memiliki fungsi penting sebagai ruang penyimpan ingatan kolektif...

Ketergantungan Gadget, Matinya Daya Pikir Kritis

Ketergantungan Gadget, Matinya Daya Pikir Kritis

by REDAKSI TEROPONG
30 April 2026
0

Di era digital saat ini, gadget telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hampir setiap aktivitas bergantung pada...

Next Post
Rindu dalam Diam

Akademisi UMSU Dorong Ekonomi Kreatif Ibu-Ibu ‘Aisyiyah Marelan-I Melalui Pelatihan Kewirausahaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bulan Juni Disambut Strawberry Moon

Bulan Juni Disambut Strawberry Moon

4 years ago

Pasal Kontroversial KUHP Baru Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat

7 months ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • _Talkshow_ dan Seminar FISIP UMSU Bahas Pemanfaatan Media Sosial dalam Perspektif Hukum 4 August 2026
    • Pelan Tapi Sampai 3 August 2026
    • Mahasiswi FKIP UMSU Juara 1 Akting Festival Sastra Museum 2 August 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In