• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
Rindu dalam Diam

KUHP Baru: Antara Pembaruan Hukum dan Tantangan Kebebasan Sipil

9 January 2026
Disertasi Dosen Fahum UMSU Soroti Kepastian Hukum Fasilitas Pajak Yayasan

Disertasi Dosen Fahum UMSU Soroti Kepastian Hukum Fasilitas Pajak Yayasan

11 March 2026
UKM LPM Teropong UMSU Gelar Buka Puasa Bersama

UKM LPM Teropong UMSU Gelar Buka Puasa Bersama

9 March 2026
Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia Rencanakan Mata Kuliah Linguistik Forensik

Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia Rencanakan Mata Kuliah Linguistik Forensik

7 March 2026
Bukber UKM Tari UMSU Jadi Tradisi Penguat Kebersamaan Anggota

Bukber UKM Tari UMSU Jadi Tradisi Penguat Kebersamaan Anggota

9 March 2026
Akademisi UMSU: Harga Minyak Bisa Melonjak hingga US$200

Akademisi UMSU: Harga Minyak Bisa Melonjak hingga US$200

6 March 2026
Pascasarjana UMSU Beri Apresiasi Nyata kepada Masyarakat Sekitar

Pascasarjana UMSU Beri Apresiasi Nyata kepada Masyarakat Sekitar

5 March 2026
Pengalaman Jadi Kunci, Mahasiswa FEB UMSU Tembus Kemenkeu

Pengalaman Jadi Kunci, Mahasiswa FEB UMSU Tembus Kemenkeu

4 March 2026
Serangan Iran di Timur Tengah Buka Risiko Perang Dunia ke 3

Serangan Iran di Timur Tengah Buka Risiko Perang Dunia ke 3

3 March 2026
Eratkan Silaturahmi, HIMADIKSA Gelar Buka Bersama

Eratkan Silaturahmi, HIMADIKSA Gelar Buka Bersama

2 March 2026
HMJ Akuntansi Gelar Mubes, Evaluasi Kinerja dan Susun Arah Organisasi ke Depan

HMJ Akuntansi Gelar Mubes, Evaluasi Kinerja dan Susun Arah Organisasi ke Depan

2 March 2026
Langkah Indonesia ke Board of Peace Picu Polemik Publik

Langkah Indonesia ke Board of Peace Picu Polemik Publik

2 March 2026
HIMAGRI Periode 2025/2026 Resmi Dilantik, Targetkan Prestasi PPK Ormawa

HIMAGRI Periode 2025/2026 Resmi Dilantik, Targetkan Prestasi PPK Ormawa

28 February 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Wednesday, 11 March 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Opini

KUHP Baru: Antara Pembaruan Hukum dan Tantangan Kebebasan Sipil

by REDAKSI TEROPONG
9 January 2026
in Opini
Reading Time: 2 mins read
0
Rindu dalam Diam
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongdaily, Medan-Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan pada awal 2026, Indonesia memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana nasional. Aturan ini menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad dan dipandang sebagai upaya pembaruan hukum agar lebih selaras dengan nilai Pancasila serta perkembangan masyarakat saat ini.

Meski membawa semangat pembaruan, penerapan KUHP baru tidak lepas dari berbagai tanggapan. Sebagian masyarakat menilai kehadiran KUHP ini sebagai bentuk kemajuan dan kemandirian hukum nasional. Namun, tidak sedikit pula yang menilai sejumlah pasalnya masih menimbulkan persoalan dan berpotensi membatasi kebebasan sipil.

RelatedPosts

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Kecemasan Mahasiswa di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

Dikutip dalam artikel KBANews, Pengamat hukum dan akademisi Dr Najib Gisymar menyampaikan bahwa “bersamaan dengan berlakunya KUHP baru juga langsung muncul gugatan uji materi terhadap berbagai pasal yang ada di dalamnya.” Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal penerapannya, KUHP baru telah memicu respons kritis dari masyarakat dan kelompok sipil.

Masih dalam artikel yang sama, Najib juga menyoroti bahwa ‘’Jadi itulah kenyataan yang terjadi hari ini. Jadi bersamaan dengan berlakunya KUHP baru juga langsung muncul gugatan uji materinya berbagai pasal yang ada di dalamnya ke publik. Alhasil memang ada sisi positif dan negatif berlakunya KUHP baru. Perkara uji materi itu kini sudah terdaftar di MK dengan nomor register perkara No. 267, 271, 274, 275, 280, dan 281. Nah kita tunggu hasil putusan persidangannya,’’ ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa KUHP baru tidak dapat dinilai secara hitam-putih, melainkan perlu dikaji secara menyeluruh dan berimbang.

Pada dasarnya, pembaruan KUHP merupakan langkah yang patut diapresiasi. Indonesia memang membutuhkan sistem hukum pidana yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, bukan lagi hukum peninggalan kolonial yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Namun di sisi lain, kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat juga tidak bisa diabaikan. Beberapa pasal, khususnya yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, dinilai berpotensi mempersempit ruang kritik publik apabila tidak diterapkan secara hati-hati dan proporsional.

Selain itu, pengaturan terhadap ranah privat masyarakat dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tanpa pedoman dan pengawasan yang jelas, pasal-pasal tersebut berisiko disalahgunakan dan justru menciptakan ketidakadilan baru di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, pemberlakuan KUHP baru perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan evaluasi yang berkelanjutan. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut untuk menerapkan aturan ini secara bijaksana, transparan, serta tetap menghormati hak asasi manusia.

 

Tr: Athira Sinaga

Sumber Foto: Ai

Tags: #KUHPBaru #PembaruanHukum #KebebasanSipil #HukumPidana #Medan #Indonesia #Teropongdaily #Umsu
Previous Post

Superflu Ramai Dibicarakan, Dokter Ungkap Fakta dan Cara Pencegahan

Next Post

Akademisi UMSU Dorong Ekonomi Kreatif Ibu-Ibu ‘Aisyiyah Marelan-I Melalui Pelatihan Kewirausahaan

Related Posts

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

by REDAKSI TEROPONG
4 February 2026
0

Teropongdaily, Medan-Di benak banyak orang, seni identik dengan keindahan, kreativitas, dan kebebasan berekspresi. Lukisan yang digantung di galeri, patung dipajang...

UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

Kecemasan Mahasiswa di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

by REDAKSI TEROPONG
29 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Belakangan ini, isu tentang Perang Dunia Ketiga semakin sering terdengar. Awalnya, hal tersebut terasa seperti cerita yang jauh dan...

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

by REDAKSI TEROPONG
25 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Mahasiswa sejak dulu dikenal sebagai agen perubahan dan penjaga nurani publik. Dalam dinamika sosial dan politik bangsa, mahasiswa memiliki...

Pengamat Politik UMSU Nilai Tekanan AS terhadap Iran Kian Agresif

Penahanan Peserta Demonstrasi Dinilai Mengancam Kebebasan Demokrasi

by REDAKSI TEROPONG
18 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Penahanan sejumlah peserta dalam aksi demonstrasi besar kembali menjadi perhatian publik. Tindakan aparat yang mengamankan dan menetapkan beberapa peserta...

Child Grooming: Kejahatan Sunyi yang Tumbuh dari Kelengahan Sosial

Child Grooming: Kejahatan Sunyi yang Tumbuh dari Kelengahan Sosial

by REDAKSI TEROPONG
12 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Child grooming kerap dipahami secara keliru sebagai interaksi biasa yang kebetulan berujung pada kekerasan. Padahal, grooming bukanlah peristiwa spontan,...

Rindu dalam Diam

Memegang Palu HAM PBB, Sejauh Mana Indonesia Siap Bertanggung Jawab?

by REDAKSI TEROPONG
9 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Terpilihnya Indonesia sebagai calon Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) untuk tahun 2026 seharusnya menjadi...

Next Post
Rindu dalam Diam

Akademisi UMSU Dorong Ekonomi Kreatif Ibu-Ibu ‘Aisyiyah Marelan-I Melalui Pelatihan Kewirausahaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

10 Hikmah Puasa Ramadan

10 Hikmah Puasa Ramadan

3 years ago
UMSU Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Pascabencana Banjir

UMSU Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Pascabencana Banjir

3 months ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Disertasi Dosen Fahum UMSU Soroti Kepastian Hukum Fasilitas Pajak Yayasan 10 March 2026
    • UKM LPM Teropong UMSU Gelar Buka Puasa Bersama 9 March 2026
    • Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia Rencanakan Mata Kuliah Linguistik Forensik 7 March 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In