• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
MK Batasi Perubahan APBN Tanpa Persetujuan DPR

MK Batasi Perubahan APBN Tanpa Persetujuan DPR

19 September 2026
Peralihan Hobi Membaca, KKN Tematik UMSU Dorong Siswa Menulis

Peralihan Hobi Membaca, KKN Tematik UMSU Dorong Siswa Menulis

19 September 2026
Kepala Perpustakaan UMSU Targetkan Inovasi dan Penguatan Perpustakaan

Kepala Perpustakaan UMSU Targetkan Inovasi dan Penguatan Perpustakaan

17 September 2026
Kabut Asap Bayangi Sejumlah Wilayah Sumut, Jarak Pandang Turun

Kabut Asap Bayangi Sejumlah Wilayah Sumut, Jarak Pandang Turun

17 September 2026
Pelantikan Pimpinan Struktural UMSU, Rektor Tekankan Amanah dan Dedikasi Tanpa Batas

Pelantikan Pimpinan Struktural UMSU, Rektor Tekankan Amanah dan Dedikasi Tanpa Batas

15 September 2026
Dosen Ilmu Komunikasi UMSU Dorong Mahasiswa Kenali Produksi Televisi

Dosen Ilmu Komunikasi UMSU Dorong Mahasiswa Kenali Produksi Televisi

15 September 2026
Obrolan Warung Kopi TVRI Live Angkat Peran Pembangunan Kabupaten Tapanuli Selatan

Obrolan Warung Kopi TVRI Live Angkat Peran Pembangunan Kabupaten Tapanuli Selatan

15 September 2026
Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu

14 September 2026
Driver Ojol Keluhkan Kemacetan Pembangunan BRT Mebidang*

Driver Ojol Keluhkan Kemacetan Pembangunan BRT Mebidang*

14 September 2026
Kunjungan Silaturahmi Rektor UMSU, PT KIM Siap Dukung Sukses Muktamar 2027

Kunjungan Silaturahmi Rektor UMSU, PT KIM Siap Dukung Sukses Muktamar 2027

13 September 2026
UKM Tari UMSU Siapkan Penguatan SDM dan Target Prestasi hingga Tingkat Internasional

UKM Tari UMSU Siapkan Penguatan SDM dan Target Prestasi hingga Tingkat Internasional

11 September 2026
Islam Ala Prabowo dan Narasi Agama dalam Kekuasaan

Islam Ala Prabowo dan Narasi Agama dalam Kekuasaan

11 September 2026
Dari UMSU ke Filipina, Mahasiswa Rasakan Pengalaman Mengajar di Negeri Seberang

Dari UMSU ke Filipina, Mahasiswa Rasakan Pengalaman Mengajar di Negeri Seberang

10 September 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Saturday, 19 September 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Kabar Nasional

MK Batasi Perubahan APBN Tanpa Persetujuan DPR

by REDAKSI TEROPONG
19 September 2026
in Kabar Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
MK Batasi Perubahan APBN Tanpa Persetujuan DPR
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan pemerintah dalam mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melalui Peraturan Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 atas pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Putusan dibacakan di Gedung MK.

RelatedPosts

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

Sidang Tahunan MPR/DPR RI, Prabowo Sampaikan Capaian Pemerintah Selama 21 Bulan

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo, Rabu (16/09/2026).

Di kutip dari tirto.id, Gugatan ini diajukan koalisi masyarakat sipil MBG Watch bersama perwakilan kepala desa. Mereka mempersoalkan kewenangan pemerintah dalam mengubah lampiran APBN melalui peraturan presiden untuk membiayai program MBG tanpa melibatkan DPR dan membuka ruang partisipasi publik.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa persetujuan DPR berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap kewenangan pemerintah dalam mengelola keuangan negara, bukan sekadar formalitas legislasi.

“Mekanisme persetujuan DPR tidak dapat dipahami hanya sebagai formalitas legislasi, tetapi merupakan salah satu instrumen pengendalian terhadap kewenangan eksekutif dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Sementara itu, dalil terkait pembatasan penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) ditolak. Hakim Adies Kadir menjelaskan mekanisme penyesuaian DAU sudah terikat aturan yang berlaku penambahan ketentuan baru justru berisiko menimbulkan kerancuan.

“Dengan demikian, penyelenggaraan hubungan keuangan antara pusat dan daerah tetap tunduk pada UU 1/2022 tanpa harus secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (2) UU 17/2025,” terang Adies Kadir.

Di sisi lain, MBG Watch menuntut konsekuensi hukum atas pelaksanaan program yang dinilai bermasalah. Peneliti Agus Sarwono mendesak Presiden Prabowo segera menghentikan program tersebut mengingat tujuh orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan terkait.

“Akuntabilitas sejumlah proyek strategis nasional itu sangat rendah sekali. Di dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan langsung dengan program Makan Bergizi Gratis, sudah tujuh orang ditetapkan tersangka. Sudah waktunya Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi proyek-proyek strategis nasional yang kira-kira minim manfaat, lebih baik dihentikan,” ujarnya.

Seruan serupa disampaikan Galau D. Muhammad dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Ia menyebut penyusunan anggaran MBG sebagai tindakan yang tidak sah dan berencana mengajukan gugatan perwakilan bersama keluarga korban keracunan pangan yang terjadi di berbagai daerah.

Tr: Aura

Tags: #PerubahanAPBN#Umsu#Medan#DailyTeropong
Previous Post

Peralihan Hobi Membaca, KKN Tematik UMSU Dorong Siswa Menulis

Related Posts

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu

by REDAKSI TEROPONG
14 September 2026
0

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam perombakan Kabinet Merah Putih, Senin (14/09/2026)....

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

by REDAKSI TEROPONG
28 August 2026
0

Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031. Keputusan tersebut juga menetapkan Solikin...

Sidang Tahunan MPR/DPR RI, Prabowo Sampaikan Capaian Pemerintah Selama 21 Bulan

Sidang Tahunan MPR/DPR RI, Prabowo Sampaikan Capaian Pemerintah Selama 21 Bulan

by REDAKSI TEROPONG
14 August 2026
0

Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjadi momentum penyampaian capaian pemerintah selama 21...

Indonesia Perkuat Dukungan Palestina dalam Kunjungan di Yordania

Indonesia Perkuat Dukungan Palestina dalam Kunjungan di Yordania

by REDAKSI TEROPONG
14 August 2026
0

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI (Republik Indonesia) Arrmanatha Nasir melakukan kunjungan ke Yordania untuk menghadiri pertemuan tingkat menteri yang...

Anggaran BRIN Triliunan Rupiah, Hasil Inovasi Dinilai Masih Minim

Anggaran BRIN Triliunan Rupiah, Hasil Inovasi Dinilai Masih Minim

by REDAKSI TEROPONG
8 August 2026
0

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi sorotan setelah besarnya anggaran riset dinilai belum sebanding dengan hasil inovasi yang memberikan...

Prabowo Tegaskan Program MBG Bukan Pemborosan Negara

Prabowo Tegaskan Program MBG Bukan Pemborosan Negara

by REDAKSI TEROPONG
21 July 2026
0

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan pemborosan, melainkan upaya memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

UMSU Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Pascabencana Banjir

UMSU Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Pascabencana Banjir

10 months ago
3 Indikator Sabar

3 Indikator Sabar

3 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • MK Batasi Perubahan APBN Tanpa Persetujuan DPR 19 September 2026
    • Peralihan Hobi Membaca, KKN Tematik UMSU Dorong Siswa Menulis 18 September 2026
    • Kepala Perpustakaan UMSU Targetkan Inovasi dan Penguatan Perpustakaan 17 September 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In