Teropongdaily, Medan-Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi mengeluarkan Surat Edaran mengenai ketentuan pembelajaran pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, Senin (01/12/2025).
Berdasarkan Keputusan Rektor UMSU Nomor: 6399/EDR/II.3.AU/UMSU/F/2025, disampaikan kepada seluruh sivitas akademika bahwa:
1. Pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
2. Pembelajaran daring dapat dilakukan apabila dosen pengampu mata kuliah belum dapat hadir atau berhalangan masuk kampus akibat dampak banjir.
3. Dosen yang berhalangan hadir diwajibkan segera menginformasikannya melalui Grup WhatsApp kelas guna menghindari mahasiswa terlanjur datang ke kampus.
4. Mahasiswa yang tidak dapat hadir ke kampus karena terdampak banjir diberikan kemudahan berupa izin ketidakhadiran. Dosen wajib mencatat dan menganggap mahasiswa tersebut hadir.
5. Pimpinan fakultas diminta untuk memantau pelaksanaan pembelajaran dan dapat mengambil langkah teknis guna kelancaran proses belajar mengajar.
6. Tenaga kependidikan yang masih terdampak banjir diberikan dispensasi atas ketidakhadirannya dan tetap wajib melapor kepada Biro Administrasi Umum melalui Kabag Administrasi dan SDM, Bobi Lesmana, S.E. (WA: 081361696461).
Demikian edaran ini disampaikan agar menjadi perhatian bersama dan kiranya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Tr: Muhammad Firzatullah





















