Teropongdaily, Medan- Pers Mahasiswa (Persma) merupakan organisasi kemahasiswaan yang mampu mendongkrak kemampuan para anggota didalamnya, terutama dalam bidang jurnalistik maupun kemampuan untuk berpikir kritis.
Akan tetapi sebenarnya, ada lebih banyak hal yang dapat kita peroleh selama tergabung sebagai anggota dari pers kampus.
Persma juga menerimana pembatasan ruang gerak yang merupakan hambatan yang sangat menghalangi dalam proses pencarian informasi. Mungkin bagi sebagian orang awam akan mulai bertanya-tanya, ruang gerak bagaimana yang dibutuhkan para Persma agar bisa dikatakan bebas dalam menggali informasi?
Hal tersebut tentunya didasari dari ketidaktahuan orang-orang bahwa, Persma tidak hanya sebatas organisasi yang duduk diam dibalik layar komputer mengetikkan kata-kata karangan belaka.
Persma, organisasi kemahasiswaan selain Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang letak orientasinya berfokus dalam mengutarakan suara mahasiswa. Dimana tidak memihak ke individu ataupun organisasi manapun. Persma, yang selama ini selalu mengedepankan para mahasiswa. Menyorakkan segala kejanggalan dan ketidakadilan yang diterima mahasiswa, sebuah tameng sekaligus tombak sempurna bagi para mahasiswa.
Lantas setelah semua hal tersebut, muncul beberapa pertanyaan yang tak dapat untuk kita hindari. Apabila Persma selama ini melindungi mahasiswa, lalu siapakah yang dapat melindungi Persma? Jika selama ini alasan utama dibentuknya Persma di kampus-kampus Indonesia ialah sebagai penyalur suara mahasiswa, lalu kenapa masih ada Persma yang menerima pembekuan paksa hanya karena mengutarakan kebenaran tersembunyi dalam kampus?
Hal yang penulis utarakan ini tentu saja bukan hanya sekedar omong kosong belaka. Ada beberapa kasus yang dimana secara terang-terangan menggambarkan ketidakadilan yang diterima para Persma dari pihak-pihak atas kampus.
Diantaranya ialah pada tahun 2016 silam, dimana salah satu Persma di Universitas Yogyakarta menerima pembongkaran yang secara tiba-tiba dari “pihak atas” karena mereka mengkritik pembangunan gedung fakultas baru disaat masalah infrastruktur lainnya dianggap para mahasiswa masih perlu lebih diperhatikan lagi.
Dan juga kasus yang baru-baru ini tercatat adalah kasus yang melibatkan Persma disalah satu Universitas di Ambon. Dimana Persma tersebut dibekukan secara paksa hanya karena diduga meliput soal kebenaran mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi didalam ruang lingkup kampus itu sendiri.
Pembekuan secara sepihak ini tentunya adalah hal yang menyakitkan, tidak hanya bagi Persma yang mendapat sanksi pembekuan, namun juga bagi para Persma lain diluar sana yang mendukung mereka.
Menurut penulis sendiri, pembongkaran dan pembekuan Persma yang dilakukan para pihak Rektorat disaat mereka hanya sebatas mencoba membela para mahasiswa merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap suara-suara mahasiswa, juga bentuk dari penggunaan kekuasaan yang semena-mena.
Kemudian hal ini tentunya bukanlah hal yang pantas ada didalam ruang lingkup pendidikan, apalagi sekelas universitas.
Sesungguhnya Persma ada untuk membentengi mahasiswa, menyuarakan pendapat mereka berdasarkan fakta dan informasi yang telah dicerna dengan sedemikian rupa. Namun, sepertinya disini beberapa pihak justru menganggap Persma ada untuk menyerang secara membabi buta pihak-pihak tertentu tanpa ada pertimbangan lebih lanjut.
Membuat mereka membatasi ruang gerak Persma baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal inilah yang sering kali membuat Persma selalu berada pada posisi yang dirugikan, baik dalam pengumpulan informasi hingga ke proses penyampaian informasi itu sendiri.
Hal ini pula yang pada akhirmya mendasari pemikiran penulis, Persma yang sebagai pelindung atau justru Persma yang membutuhkan pelindung?
Karena seperti yang diketahui, belum ada hukum yang jelas memayungi Persma secara utuh. Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pers pun belum ada secara spesifik mengatur tentang Persma. Padahal, penting bagi Persma untuk memiliki hukum yang melindungi kebebasan Pers mereka sendiri.
Menurut penulis, pengadaan kampanye secara aktif juga rasanya perlu secara rutin dilakukan para Persma saat ini untuk merealisasi payung hukum Persma yang tampak masih abu-abu. Menciptakan petisi yang didasarkan atas ketidakadilan nyata yang diterima Persma selama ini, juga melaksanakan diskusi efektif bersama para rekan Persma lainnya maupun organisasi-organisasi Pers diluar sana.
Tergabung kedalam Persma tentu menjadi kebanggaan serta memiliki tantangannya tersendiri bagi para mahasiswa. Tidak hanya kita yang dituntut untuk tetap netral dalam segala situasi, walau ditekan dengan embel-embel birokrasi.
Tetapi disaat yang sama juga melatih kemampuan kita dalam mengolah segala informasi dengan lugas dan menjadikan kita lebih kritis. Karena sesungguhnya, itulah apa yang disebut sebagai Persma.
Dukungan dari berbagai pihak terutama yang paling dekat yaitu Rektorat maupun Direktorat menjadi yang paling penting. Karena dari situlah perlindungan yang pertama kali akan didapatkan oleh Persma. Bukan malah sebaliknya, Rektorat menjadi momok yang menakutkan bagi Persma dilingkungannya sendiri untuk melakukan berbagai kegiatan jurnalistik dan lainnya.
Tr : Choirun Anisah Sabilah
Editor : Andini Rizky






















