Teropongdaily, Medan- Beberapa waktu lalu warganet dibuat geger dengan prosesi salat Idulfitri yang diduga dilaksanakan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Selasa, (25/04/2023).
Dalam postingan akun instagram @kepanitiaanalzaytun, yang diunggah pada hari Sabtu 22 April 2023 tersebut, terlihat jemaah perempuan berada dibarisan paling depan untuk mendengarkan khotbah. Dokumentasi itu diperkuat dengan video yang diunggah diakun Youtube Al-Zaytun Official dengan judul (Al-Zaytun) Khotbah Ied Al-Fitri 1444 H.
Akhirnya, hal tersebut pun menuai banyak komentar. Salah satunya adalah Faisal Amri Al-Azhari, S.Th.I, M.Ag, yang merupakan dosen dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Faisal berpendapat bahwasanya hal tersebut jauh dari tuntunan Nabi Muhammad SAW.
“Menurut kacamata Muhammadiyah jauh dari tuntunan Nabi SAW, tidak sesuai Sunnah,” tegasnya.
Salat yang dilakukan tersebut pun berbeda dengan pedoman salat berjemaah sesuai Tarjih Muhammadiyah.
“Ketentuan salat sesuai putusan Tarjih Muhammadiyah tersebut dalam Himpunan Putusan Tarjih sudah ditetapkan di Kongres Muhammadiyah ke-18 di Solo tahun 1929 dan tentang salat jemaah dan jum’ah Muktamar Muhammadiyah ke-33 di Palembang tahun 1956,” paparnya.
Kemudian, Faisal juga menerangkan bahwasanya salat itu harus sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW.
“Dalam HPT jilid 1 cet. 2021 halaman 77 menjelaskan bahwa salat itu harus sesuai tuntunan Nabi SAW dengan mengutip dalil
Hadis dari Malik Bin Huwairits ra, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda, Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat Aku melakukan salat,” jelasnya.
Ia juga menerangkan tentang ketentuan dalam salat berjemaah.
“Adapun ketentuan dalam salat berjemaah adalah salah satunya hendaklah meluruskan barisan serta merapatkan saf, sehingga tidak boleh renggang saf apalagi sampai berjarak. Kecuali kondisi yang tidak memungkinkan atau ada bencana seperti kasus covid-19 yang salatnya boleh renggang karena sebab darurat,” lanjutnya.
Lalu untuk saf perempuan adalah letaknya dibelakang saf kaum laki-laki.
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, Sebaik-baiknya saf laki-laki adalah (saf yang berada) paling depan, dan seburuk-buruknya (saf yang berada) paling akhir, dan begitupun sebaliknya untuk saf perempuan. Hadis ini juga dimuat dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah buku Tanya Jawab Agama 3, cet. 2004, halaman 102,” jelasnya pada saat diwawancarai oleh Kru Teropong.
Sementara itu, melalui media Detikjabar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, KH. Satori mengaku tidak memahami tata cara peribadatan yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun, termasuk pelaksanaan salat Idulfitri 1444 Hijriah yang menuai kontroversi.
Terkait saf salat berjemaah termasuk saat Idulfitri, KH. Satori mengatakan perempuan seharusnya berada dibarisan belakang laki-laki, meskipun secara hukum tidak haram dan tidak membatalkan salat.
Tr : Basri Musthofa
Editor : Khofifah Aderti Mutiara
Sumber : Detikjabar