Teropongonline, Medan-Seminar Nasional Regional Moot Court Competition dengan tajuk “Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Berlangsung di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jumat (6/3/2020).
Turut hadir Dr. Saroha Manullang, SH.,SE.,MM perwakilan anggota imigrasi Medan dan Robert A. Napitupulu, AP., MSi selaku anggota Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota.
Dr. Saroha Manullang, SH.,SE.,MM pemateri Human Trafficking mengatakan perdagangan orang harus diberantas karena yang sering menjadi korban adalah anak di bawah umur.
“Upaya yang dilakukan direktorat jenderal imigrasi untuk kasus perdagangan orang, mengawasi setiap kedatangan orang baik dari luar maupun dari dalam negeri melalui data yaitu paspor dan potensi kerawanan WNI ataupun WNA,” katanya.
.
Disisi lain, Robert A. Napitupulu, AP., MSI mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan pelanggaran HAM. Dalam banyak kasus yang terjadi, korban pada umumnya perempuan dan anak dibawah umur.
“Beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya TPPO diantara lain adalah globalisasi, budaya, lapangan kerja terbatas, sosial ekonomi, pendidikan rendah dan masih banyak lagi.
Tr : Saskia Nabila
Editor :Muhammad Ryzki Alhaj