Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI masa persidangan IV tahun 2025–2026.
Dilansir dari Kementerian Sekretariat Negara, pengesahan tersebut dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna, Selasa (21/04/2026).
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, yang disambut tepuk tangan dari peserta sidang.
Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, serta mencegah diskriminasi dan eksploitasi.
Ia menambahkan undang-undang ini juga mengatur hubungan kerja yang lebih adil serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
“UU ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan,” ungkapnya.
Adapun ruang lingkup pengaturan meliputi proses perekrutan, hubungan kerja, serta hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, termasuk perusahaan penyalur.
Selain itu, aturan ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan usaha, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah.
Pemerintah menegaskan perlindungan pekerja rumah tangga merupakan bagian dari tanggung jawab negara di bidang ketenagakerjaan.
Tr: Dinda



















