Teropongonline, Medan‐ Pembicara pada Seminar Nasional Fotografi Oscar Motuloh, Beawiharta dan Faisal Riza membahas pentingnya hak intelektual dan hak ekonomi pada fotografer. Jumat, (18/02/2022).
Oscar Motuloh selaku Direktur Eksekutif Photojournalism Antara menyampaikan bahwa perlindungan hukum memiliki dua sisi.
“Perlindungan hukum ini memang secara hak cipta ia memiliki dua sisi, yg pertama itu adalah moral yang melekat pada setiap penciptaan yang dilakukan oleh seorang fotografer dan hak ekonomi yang menjadi hak publikasi oleh perusahaan dimana kita bekerja,” ujarnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwasanya perlindungan hukum tidak hanya untuk staff fotografi pada perusahaan pers.
“Perlindungan hukum ini juga tentu akan dipertimbangkan, penting juga bukan sekedar pada staff fotografer di perusahaan pers, tetapi juga rekan-rekan yg memiliki kredibilitas baik di dalam kancah yang kita kenal sebagai jurnalis warga atau foto jurnalis warga,” ujar Oscar Motuloh.
Oscar Motuloh menyampaikan pesan bahwa foto tidak hanya dipertanggung jawabkan.
“Foto itu tidak hanya dipertanggung jawabkan tetapi juga dilindungi,” tambahnya.
Beawiharta yang merupakan pendiri Pewarta Foto Indonesia menyinggung terkait royalti pada fotografer.
“Royalti pada fotografer mempunyai hak intelektual dan hak kepemilikan, karena akan banyak sekali fotografer yang memerlukan bantuan hukum untuk orang-orang yang mengambil foto mereka secara illegal,” ujarnya.
Faisal Riza, S.H, M.Hum, selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyampaikan persoalan-persoalan hukum tentang hak intelektual.
“Banyak terjadi sampai hari ini persoalan-persoalan hukum tentang hak intelektual, tentu akibatnya perkembangan teknologi ini dengan mudah mengupload atau memasukkan karya-karyanya tanpa sadar maupun dengan kesadaran, karya-karya itu rentan diambil oleh orang lain,” ujarnya.
Lanjutnya ia juga mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami hak intelektual dan hak ekonomi.
“Pengetahuan tentang hak intelektual ini tak terlalu banyak masyarakat yang memahami, dikalangan akademisi saja masih perlu banyak untuk dilakukan sosialisasi terkait hak intelektual ini, itu yang mengakibatkan masyarakat kita yang memiliki karya itu tidak begitu peduli terhadap karyanya untuk dilindungi secara hukum,” ujar Faisal Riza.
Tr : adhlin, rauf, wani