\Aksi unjuk rasa atau demostrasi diberbagai negara terkait bebagai macam isu terus berjalan meskipun sedang terjadinya pandemi covid 19, Aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang besar berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam hal menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.
Aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang. Namun, di situasi pandemi ini keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan. Namun nampaknya faktor faktor terkait kesehatan ini masih diabaikan oleh beberapa pihak, keinginan menyampaika pendapat tampaknya lebih besar daripada mementingkan kondisi kesehatan.
Tak hanya di Indonesia saja namun diberbagai negara lainnya, seperti di Amerika Serikat, puluhan warga menyemut di jalanan Minneapolis, Minnesota, memprotes pembebasan polisi Derek Chauvin yang dituduh membunuh George Floyd beberapa waktu lalu. Chauvin dibebaskan dengan jaminan US$1 juta.
Serta Sementara itu, di Thailand puluhan ribu orang turun ke jalan memprotes konstitusi yang dirancang oleh junta militer menjelang pemilihan umum tahun lalu.
Di Afrika Selatan sendiri, serikat buruh menggelar aksi mogok kerja. Protes di tengah pandemi itu untuk menyoroti keluhan termasuk kehilangan pekerjaan, sistem transportasi umum yang tidak memadai, korupsi dan pembatasan pengeluaran negara. Serta banyaknya negara negara lain yang juga melakukan aksi protes saat pandemi covid 19, kebimbangan antara mementingkan kesehatan bersama serta menyampaikan pendapat semoga nantinya bertemu dengan jalan tengah.
Tr : Clara Wirianda
sumber foto : bbc.com