• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
4 Negara Islam Paling Indah Di Dunia

Menjaga Kebebasan Berekspresi di Tengah Regulasi Digital

15 October 2025
Upacara HUT RI ke-81 Berlangsung Khidmat di Lapangan Merdeka Medan

Upacara HUT RI ke-81 Berlangsung Khidmat di Lapangan Merdeka Medan

17 August 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Upaya Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara

RUU Perampasan Aset Jadi Upaya Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara

16 August 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Medan Gerakkan Gotong Royong Serentak

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Medan Gerakkan Gotong Royong Serentak

15 August 2026
Sidang Tahunan MPR/DPR RI, Prabowo Sampaikan Capaian Pemerintah Selama 21 Bulan

Sidang Tahunan MPR/DPR RI, Prabowo Sampaikan Capaian Pemerintah Selama 21 Bulan

14 August 2026
Indonesia Perkuat Dukungan Palestina dalam Kunjungan di Yordania

Indonesia Perkuat Dukungan Palestina dalam Kunjungan di Yordania

14 August 2026
PPK Ormawa HMJ EP Dorong Pengembangan Potensi Desa Mardinding Julu.

PPK Ormawa HMJ EP Dorong Pengembangan Potensi Desa Mardinding Julu.

12 August 2026
Kontroversi Konten Kreator Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kontroversi Konten Kreator Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

12 August 2026
Jawab Pertanyaan, Mahasiswa UMSU Bawa Pulang TV dari CFD Kampus

Jawab Pertanyaan, Mahasiswa UMSU Bawa Pulang TV dari CFD Kampus

10 August 2026
Mahasiswa UMSU Ukir Prestasi, Raih Juara II Reels & Short Video Competition

Mahasiswa UMSU Ukir Prestasi, Raih Juara II Reels & Short Video Competition

10 August 2026
Anggaran BRIN Triliunan Rupiah, Hasil Inovasi Dinilai Masih Minim

Anggaran BRIN Triliunan Rupiah, Hasil Inovasi Dinilai Masih Minim

8 August 2026
Daffa Khairi Raih Duta Genre, Bukan Sekadar Selempang

Daffa Khairi Raih Duta Genre, Bukan Sekadar Selempang

8 August 2026
Yayasan STIKes Indah Medan Resmi Diserahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah

Yayasan STIKes Indah Medan Resmi Diserahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah

6 August 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Tuesday, 18 August 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Opini

Menjaga Kebebasan Berekspresi di Tengah Regulasi Digital

by REDAKSI TEROPONG
15 October 2025
in Opini
Reading Time: 2 mins read
0
4 Negara Islam Paling Indah Di Dunia
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongdaily, Medan-Kebebasan berekspresi di era digital adalah hak fundamental untuk menyampaikan ide dan informasi secara bebas melalui platform digital. Namun, kebebasan ini sering kali dibatasi oleh hukum yang bertujuan melindungi masyarakat dari hal-hal seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pelanggaran hak cipta.

Kebebasan ini memungkinkan seseorang untuk berdiskusi dan berinteraksi dengan orang lain secara global. Akan tetapi, kebebasan berekspresi di era digital juga memiliki tantangan, seperti penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi.

RelatedPosts

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

Mengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak Entrepreneur Muda?

Tambang Ilegal Subur, Negara Terus Kebobolan

Penyebaran informasi palsu merupakan penyebaran informasi yang tidak akurat dan dapat dengan mudah memengaruhi opini publik. Ujaran kebencian berupa kata-kata kasar dan diskriminatif dapat menyakiti individu atau kelompok tertentu. Sementara itu, pelanggaran privasi terjadi ketika informasi pribadi seseorang disalahgunakan atau disebarkan tanpa izin.

Di sisi lain, kebebasan berekspresi juga memiliki aspek positif. Salah satunya adalah tersedianya platform yang luas. Internet dan media sosial menyediakan ruang yang besar dan terbuka bagi individu untuk menyuarakan pendapat, kritik, dan pandangan tanpa adanya sensor atau batasan dari pihak tertentu seperti sebelumnya.

Aspek positif lainnya adalah meningkatnya partisipasi publik. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam diskusi berbagai isu penting, termasuk isu politik, sehingga memperkuat nilai-nilai demokrasi. Selain itu, kebebasan berekspresi juga mendorong keanekaragaman pandangan dan gagasan yang disampaikan melalui berbagai bentuk komunikasi seperti tulisan, meme, atau tagar.

Di Indonesia, hak untuk berekspresi dijamin oleh UUD 1945, tetapi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, undang-undang ini kerap menimbulkan perdebatan karena dianggap dapat membatasi kebebasan berekspresi, terutama pada Pasal 27 ayat (3) yang sering disebut sebagai “pasal karet” karena dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.

Meskipun telah dilakukan revisi melalui UU No. 1 Tahun 2024, kritik terhadap pasal tersebut masih muncul karena dinilai bisa digunakan untuk memidanakan ekspresi atau kritik yang dianggap “mencemarkan nama baik”. Oleh sebab itu, penting untuk terus meninjau dan memperjelas aturan agar benar-benar melindungi kebebasan sipil tanpa mengorbankan hak orang lain.

Untuk menghadapi tantangan ini, perlu peningkatan pemahaman masyarakat tentang etika dan hukum di ruang digital agar dapat berekspresi secara bijak dan bertanggung jawab. Upaya juga harus terus dilakukan untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap individu dari kejahatan siber dan kebebasan berekspresi agar tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat.

 

Tr: Widya

Tags: #opini #kebebasanberekspesi #digutal #media #umsu #teropongdaily
Previous Post

4 Negara Islam Paling Indah Di Dunia

Next Post

Sisa Langkah di Tengah Riuh

Related Posts

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

Londo Ireng dan Suara Kritis yang Dicurigai

by REDAKSI TEROPONG
6 August 2026
0

Kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, ketika kritik dibalas dengan pelabelan, perhatian publik dapat bergeser dari persoalan yang...

Mengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak Entrepreneur Muda?

Mengapa Kita Sulit Melahirkan Banyak Entrepreneur Muda?

by REDAKSI TEROPONG
7 July 2026
0

Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, bonus demografi, kekayaan sumber daya...

Tambang Ilegal Subur, Negara Terus Kebobolan

Tambang Ilegal Subur, Negara Terus Kebobolan

by REDAKSI TEROPONG
31 May 2026
0

Sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang penting perekonomian Indonesia. Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia sering disebut...

Museum Marsinah dan Ingatan yang Tak Boleh Hilang

Museum Marsinah dan Ingatan yang Tak Boleh Hilang

by REDAKSI TEROPONG
19 May 2026
0

Museum sering dianggap sebagai tempat menyimpan benda-benda lama yang membosankan. Padahal, museum memiliki fungsi penting sebagai ruang penyimpan ingatan kolektif...

Ketergantungan Gadget, Matinya Daya Pikir Kritis

Ketergantungan Gadget, Matinya Daya Pikir Kritis

by REDAKSI TEROPONG
30 April 2026
0

Di era digital saat ini, gadget telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hampir setiap aktivitas bergantung pada...

Magang: Jembatan Karier atau Kedok Eksploitasi Tenaga Kerja?

Magang: Jembatan Karier atau Kedok Eksploitasi Tenaga Kerja?

by REDAKSI TEROPONG
30 April 2026
0

Narasi bahwa magang adalah cara terbaik untuk mencari pengalaman kerja sebelum lulus masih kuat di lingkungan kampus. Kalimat seperti “tidak...

Next Post
4 Negara Islam Paling Indah Di Dunia

Sisa Langkah di Tengah Riuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengenal Tone Deaf

Mengenal Tone Deaf

12 months ago
6 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Marah

6 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Marah

5 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Upacara HUT RI ke-81 Berlangsung Khidmat di Lapangan Merdeka Medan 17 August 2026
    • RUU Perampasan Aset Jadi Upaya Kembalikan Hasil Korupsi ke Negara 16 August 2026
    • Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Medan Gerakkan Gotong Royong Serentak 15 August 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In