Teropongdaily, Medan-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun. Skandal ini berkaitan dengan pemberian kredit kepada 11 debitur, termasuk PT Petro Energy.
Dalam penyelidikannya, KPK menetapkan lima tersangka, yakni dua mantan direktur pelaksana LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, serta tiga debitur dari PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan penggunaan kode “uang zakat” oleh direksi LPEI untuk meminta jatah antara 2,5 hingga 5 persen dari kredit yang disalurkan. Tindakan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pinjaman.
Lebih lanjut, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen kontrak untuk mengajukan kredit. Meskipun mengetahui ketidaksesuaian ini, pihak LPEI tetap mencairkan kredit pertama sebesar Rp 229 miliar tanpa melakukan pemeriksaan terhadap agunan yang dijaminkan.
KPK menegaskan bahwa skema pemberian kredit oleh LPEI kepada 11 debitur berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya pengawasan ketat serta penerapan tata kelola keuangan yang transparan guna mencegah praktik korupsi di lembaga negara.
Tr : Anggi Aulia
Sumber Foto : kompas.com