Teropongonline, Medan-Pada Seminar Nasional Prodi Ilmu Politik yang di selenggarakan di Ruang Senat Akademik Biro Rektor USU membahas mengenai “Evaluasi Sistem Pemilu Serentak 2019”. Dimana kegiatan ini dihadiri Ketua KPU RI Arief Budiman S.S, S.IP,MBA, Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H.,M.H, Dekan Fisip USU Dr Muryanto Amin, M.SI dan Akademiisi Dr. Tonny Pangihutan Situmorang M.SI. Selasa, (22/10/19).
Ketua Bawaslu RI Abhan,S.H., M.H, pada kata sambutannya untuk memasuki pemilu tahun 2020 kepala daerah khususnya Kota Medan harus memiliki cara kampanye yang efektif.
“Metode kampanye dimana tidak hanya tempel foto di pohon – pohon di gedung, di tengah jalanan. Kita harus mencari cara cara baru untuk memobilisasi masyarakat Kota Medan,” katanya.
Massa kampanye berlangsung selama 7 bulan dimana hal ini efektif untuk bakal calon pertama kali menjadi partisipan namun tidak untuk bakal calon yang sudah lebih dari satu kali.
“Bahwasanya kampanye dalam pemilu 2020 akan berlangsung 7 bulan dimana ini efektif atau belum ini masih dikaji ulang dimana akan kita perpanjang atau kita perpendek waktu kampanye ini,” sambungnya.
Lalu dalam pemilu 2020 biasanya permasalahan nya pada sumbangan dana kampanye yang memiliki batasan namun pada dana kampanye yang tinggi itu sah saja.
“Semua calon pemilu 2020 untuk mencatat dan melaporkan semua sumber dana mereka. Sebab, dana yang mereka kelola untuk kampanye harus dipertanggungjawabkan ke KPU,” jelasnya.
Selain itu, Ketua KPU RI Arief Budiman S.S, S.IP,MBA mengatakan hanya bekerja dalam pemilu untuk teknisnya saja dimana pada tema yang dibentuk menjelaskan tentang evaluasi terhadap persoalan teknis dan sengketa.
“Setiap pemilihan ada terdapat siklusnya terutama terdapat regulasi tahapan yang paling awal tahun 2014 dimana UU pemilu selesai 2 bulan sebelum pemilu dimulai sedangkan di tahun 2019 dimana UU pemilu selesai satu hari sebelum pelantikan,” tuturnya.
Dalam hal perubahan pada peraturan UU pemilu waktu yang disediakan itu selama 3 tahun sebelum UU pemilu itu disahkan oleh dua lembaga negara Indonesia.
“Bila mau di revisi itu 3 tahun sebelum UU pemilu itu disahkan karena yang penting dalam hal mengesahkan ini Dpr dan Presiden,” ungkapnya.

Sistem kita nantinya pada untuk 2020 dimana tidak bisa menghindari teknologi karena untuk membuat kepercayaan publik dibutuhkan teknologi agar cepat tepat akurat dalam menginformasikan kepada publik.
“Rencana E-Rekapitulasi dimana penggunaan teknologi informasi yang digunakan selama pemilu langsung sejak 1999 mengalami perkembangan,” jelas Arief selaku Ketua KPU RI.
Sedangkan Dekan Fisip USU, Dr Muryanto Amin, M.SI dalam pembahasan ini mengatakan ada dua item yang harus diperhatikan dalam hal pemilu 2020 nantinya.
“Pertama itu desain yang harus kita sempurnakan kedua mengenai sistem parlemen. Dalam hal ini kita perlu membuat secara damai,” lanjutnya.
Hal yang menyita perhatian publik merupakan profil dari pilpres lebih ketimbang pemilihan legislatif dan dimana pada pemilu 2014 dan 2019 mengalami kenaikan dana diakibatkan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap daerah.
“Efesiensi dalam hal pemilu 2014 dana 24.1 triliun dan tahun 2019 dana 25,59 triliun dimana ini merupakan hal adanya penampahan – penambahan TPS disetiap daerah yang ada,” tandas Muryanto
Tr : Muhammad Ryzki Alhaj